5 Fakta Subsidi Kendaraan Listrik, Berlaku 20 Maret dan Kuota Terbatas
Pemerintah akan memberikan subsidi atau bantuan kendaraan listrik berbasis baterai. Subsidi tersebut berlaku untuk mobil, motor, dan bus listrik berbasis baterai.
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penjualan kendaraan listrik berbasis baterai atu KBLBB belum dapat berjalan cepat meskipun telah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 2019 tentang Percepatan KBLBB. Menurut Luhut, adopsi massal belum berjalan dengan cepat karena harga kendaraan listrik masih mahal.
"Oleh karena itu, kami semua hadir di sini untuk membuat sejarah baru dengan berinisiatif memberikan program insentif motor listrik sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas," ujarnya Senin (6/3).
Berikut lima fakta mengenai subsidi kendaraan listrik:
1. Berlaku 20 Maret
Menter Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi kendaraan listrik akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Agus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik.
Skema tersebut melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator. Agus mengatakan,akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kedaraan listrik pekan depan sebelum 20 Maret.
"Kami sudah siap untuk itu, sehingga kami bisa memastikan bantuan diterima orang-orang yang berhak," ujarnya.
2. Kuota Terbatas
Subsidi kendaraan listrik memiliki kuota terbatas. Adapun kuota subsidi tersebut diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai.
Kuota subsidi kendaraan listrik berlaku hingga Desember 2023.
3. Dijatah per Satu NIK
Agus mengatakan, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Dengan demikian, setiap individu hanya boleh mendapatkan jatah satu kali setiap pembelian kendaraan listrik. Sementara pembelian kedua dan selanjutnya tidak akan mendapatkan subsidi.
Dia mengatakan, konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer kendaraan listrik terdekat. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.
4. TKDN 40%
Namun demikian, Agus mengatakan, tidak semua kendaraan listrik berhak mendapatkan subsidi. Syarat kendaraan listrik yang dapat subsidi adalah memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN maksimal 40%.
Sejauh ini ada dua mereka mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai Ioniq dan Wuling Air. Sementara motor listrik yang memenuhi syarat mendapatkan subsisi adalah Gesits, Selis dan Volta.
5. Besar Subsidi
Pemerintah menetapkan besar subsidi untuk motor listrik mencapai Rp 7 juta. Sementara bantuan untuk mobil listrik berupa insentif pajak. Namun demikian, penjelasan rinci mengenai insentif mobil listrik tersebut akan diumumkan kemudian.
Sejumlah negara sudah terlebih dahulu menerapkan insentif subsidi kendaraan listrik, salah satunya adalah Thailand. Berikut besaran subsidi kendaraan listrik di Thailand seperti tertera dalam grafik.