Marak Thrifting, Toko Online yang Jual Baju Bekas Impor Akan Ditutup
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM menyatakan penjualan baju bekas atau thrifting impor marak dilakukan di marketplace atau e-commerce. Oleh sebab itu, Menterin Koperasi dan UKM, Teten Masduki akan menegur marketplace dan meminta mereka menutup toko online atau daring yang menjual baju bekas impor.
“Nanti e-commerce pasti kita akan tegur dan tindak lanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan” ujar MenkopUKM Teten Masduki dalam diskusi bersama wartawan di kantor KemenkopUKM Jakarta, Senin (13/3).
Teten mengatakan, penjualan pakaian bekas dilakukan secara terang-terangan di situs belanja online atau marketplace. Adanya fenomena thrifting masuk secara ilegal ke Indonesia.
Produk yang dijual di antaranya baju, tas, sepatu dan lain sebagainya. Fenomena tersebut berdampak pada menurunnya permintaan terhadap industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki dalam negeri.
Lewat Jalur Tikus
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal karena masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang akan masuk ke Tanah Air.