Pengusaha siap membayar Tunjangan Hari Raya atau THR secara penuh kepada para karyawannya pada tahun ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pengusaha di berbagai sektor usaha terkait aturan THR 2023.
Hariyadi mengatakan, hari raya lebaran diperkirakan jatuh pada 22 April 2022. Sesuai dengan aturan pemerintah, pengusaha harus membayar THR H-7 lebaran yaitu pada tanggal 15 April 2022.
Namun demikian, tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu. Biasanya, perbankan akan memajukan payroll atau sistem pembayaran sehari sebelumnya jika pemberian upah jatuh di akhir pekan atau libur nasional.
"Jadi kemungkinan THR paling lambat 14 April," kata Hariyadi saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (30/3).
Namun demikian, dia tidak menampik ada perusahaan yang kemungkinan membayarkan THR pada senin 17 April 2023. Hal itu disebabkan alasan administrasi.
“Mungkin ada sedikit dari beberapa pengusaha yang akan telat membayarkan THR kepada karyawannya karena sedikit pemberasan administrasi dan masalah lainnya, namun selambat-lambatnya harus tetap dibayarkan pada Senin 17 April 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengusaha tidak keberatan akan aturan THR 2023 dan akan menjalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sanksi Bagi yang Tidak Patuhi Aturan THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran. Adapun surat edaran penetapan THR sudah ditandatangani oleh nya pada Selasa, (28/3) pukul 13.00 WIB.
Ida akan menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, Ida akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan, THR untuk pegawai negara mulai ditransfer pada 20 April 2023. Namun Anas menekankan THR untuk pegawai negeri sipil atau PNS akan diberikan sebelum Idul Fitri 2023.
Cuti Lebaran Dimajukan
Sementara itu, pemerintah resmi memajukan cuti bersama Lebaran tahun ini ke tanggal 19 April 2023. Hal ini dilakukan demi melancarkan arus mudik jelang hari raya.
Penyesuaian waktu cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan yakni tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Penyesuaian terbaru membuat cuti bersama dalam rangka Lebaran tahun ini menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
"Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, perlu mengubah cuti bersama 2023," seperti tertulis dalam pertibangan aturan tersebut, Rabu (29/3).
Jika ditambah libur nasional, maka cuti bersama ditambah tanggal merah Lebaran adalah Rabu (19/4), Kamis (20/4), Jumat (21/4), Sabtu (22/4), Minggu (23/4), Senin (24/4), serta Selasa (25/4).
Berdasarkan survei Jajak Pendapat (JakPat), mayoritas masyarakat menggunakan uang THR mereka untuk menabung. Persentasenya sebesar 26,4%.
Kemudian, sebanyak 21,1% responden menggunakan uang THR untuk belanja kebutuhan pokok sehari-hari. Ada pula responden yang menggunakan uang THR untuk membeli pakaian yakni sebanyak 12,1%.