Industri Wajib Buka Data Pajak Demi Gas Murah, Kemenperin Minta Anulir

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Kementerian Perindustrian mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Editor: Lavinda
12/4/2023, 03.26 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir persyaratan yang mewajibkan tujuh industri untuk melampirkan data perkiraan pajak, perkiraan dividen hingga data-data perkiraan arah kebijakan perusahaan guna memperoleh distribusi harga gas bumi tertentu (HGBT).

Sebagai informasi, persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Kemenperin telah menyampaikan tanggapan resmi melalui surat kepada Presiden Jokowi pada 6 Januari 2023. Warkat tersebut merupakan tanggapan Kemenperin atas pemberlakukan Permen ESDM yang dianggap berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan HGBT.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Ignatius Warsito berharap syarat tambahan tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk memberi rekomendasi distribusi HGBT ke perusahaan tertentu. Dia menganggap, jaminan harga gas yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing industri.

"Kami coba akomodasi untuk bisa memenuhi industri guna mempertahankan jaminan pasokan dengan harga yang kompetitif," kata Warsito dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Senin (11/4).

Lebih lanjut, dia juga berharap agar pasokan jatah gas murah kepada tujuh industri dapat terjamin. Menurutnya, jaminan pasokan bagi industri kimia dasar berbasis gas bumi seperti industri amonia, urea, metanol merupakan keharusan untuk mencukupi pasokan bahan baku bagi industri hilir. "Yang paling penting lagi adalah alokasi pasokan itu yang harusnya menjadi kepastian," ujar Warsito.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan revisi harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri bisa rampung dalam pekan ini. Regulasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri atau Kepmen Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Revisi aturan tersebut membuka peluang penyesuaian tarif HGBT yang lebih fleksibel.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, menyampaikan, revisi Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 sudah masuk dalam tahap finalisasi. Menurut dia, Kepala SKK Migas dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menyampaikan penyesuaian rekomendasi perhitungan terhadap volume pasokan dan harga gas hulu untuk sektor industri tertentu dan penyediaan tenaga listrik.

BPH Migas juga dilaporkan telah menyampaikan pertimbangan perhitungan penyesuaian tarif penyaluran gas bumi dalam rangka revisi Kepmen ESDM gas murah tersebut.

"Dalam beberapa hari mestinya sudah bisa terbit, sebentar lagi selesai. Saat ini sudah diserahkan ke Pak Menteri ESDM," kata Tutuka saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR pada Selasa (11/4).

Insentif HGBT berlaku sejak 1 April 2020 menyasar kepada tujuh industri penerima seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Program gas murah untuk industri US$ 6 per MMBTU itu sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Menurut Tutuka, pengesahan revisi Kepmen 134 tahun 2021 membuka potensi tarif HGBT di atas US$ 6 per MMBTU. "Kepmen yang direvisi gak persis US$ 6, kalau tidak bisa ya harganya lebih dari US$ 6," ujar Tutuka.

Revisi ketetapan tersebut juga bisa mengubah penyaluran insentif HGBT kepada industri penerima tertentu. Menurut Tutuka, penyaluran insentif dapat diputus apabila perusahaan penerima sudah berkembang.

"Semangatnya membantu membantu industri yang perlu dibantu. Kepmen HGBT ini gak untuk selamanya industri dapat terus, kalau sudah kuat maka diganti," kata Tutuka.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu