PUPR: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Proyek IKN Tak Terganggu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
2/5/2023, 18.24 WIB

PUPR mengatakan akan terus menggenjot good corporate governance atau GCG di level korporasi. "Jadi GCG tidak hanya harus didorong dari sisi penugasannya saja, tetapi juga terhadap tata kelola perusahaan," kata dia.

Dirut Waskita Karya Diduga Terlibat Penyimpangan Dana

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Badan usaha milik negara ini tengah terjerat masalah keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan (DES) diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Dana ini berasal dari beberapa bank untuk Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast.

Direktur utama yang menjabat sejak 2020 itu diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai suplai (SCF) menggunakan dokumen palsu. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023,” tulis perwakilan dari tim penyidik di direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus itu dalam siaran pers yang terbit pada Minggu.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira