Pembelian Motor Listrik Subsidi Bisa Dicicil, Berikut Ketentuannya
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengungkapkan pembelian kendaraan motor listrik bisa dilakukan dengan cara dicicil meskipun sudah mendapatkan potongan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Namun demikian, hal itu perlu ada kesepakatan antara pembeli dengan Bank atau Sewa Guna Usaha (Leasing).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan, pemerintah tidak mengatur cicilan motor listri tersebut. Hal itu murni kesepakatan bisnis antara pembeli, penjual, dan lembaga keuangan.
"Tentu kredit bisa saja dilakukan asalkan ada kesepakatan antara pembeli motor listrik dengan misalnya perusahaan seperti Bank, atau Leasing. Tapi ini bisnis antara si pengguna sepeda motor dengan Bank atau Leasing itu," ujarnya dalam acara "Lebih Asyik dengan Motor Listrik", Senin (29/5).
Namun demikian, dia mengatakan, kebijakan pembayaran kredit pembelian motor listrik tersebut harus dibangun atas dasar harga sepeda motor yang sudah dikurangi dengan potongan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.
Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia atau Aismoli, Budi Setiyadi, menuturkan pembelian motor listrik menggunakan pembayaran kredit bisadilak ukan. Namun hal itu tergantung dari kerja sama antara dealer dengan beberapa lembaga pembiayaan seperti Bank atau Leasing.
"Memang sebetulnya untuk pendana dengan model kredit itu bisa memungkinkan, dan kemarin satu minggu yang lalu Aismoli sudah rapat untuk membahas pendanaan kredit seperti ini, dan pada intinya bisa saja dilakukan," kata Budi.
Budi mengatakan, skema pembayaran kredit juga sangat memungkinkan jika banyak diminati masyarakat. Namun demikian, skema kredit tersebut akan lebih sulit jika peminatnya sedikit.
"Jadi artinya kita sangat terbuka, apakah dengan model pembelian kredit tadi, atau pembayaran langsung yang kemudian bisa dapat bantuan subsidi dari pemerintah," ujarnya.
Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat
Sebelumnya, PT Surveyor Indonesia selaku verifikator penerima subsidi motor listrik menyampaikan baru ada 114 pengajuan yang terverifikasi mendapatkan subsidi motor listrik. Direktur Komersial Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, mengatakan hal itu karena peminat subsidi motor listrik masih terbilang sedikit.
Saifuddin mengatakan, minimanya peminat motor listrik subsidi sangat disayangkan. Padahal, pemerintah mengalokasikan kuota subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu unit tahun ini. Program subsidi kendaraan listrik ini sudah berlangsung sejak Maret 2023.
"Masyarakat kurang minat untuk membeli motor listrik lantaran harus mengikuti persyaratan yang terbilang rumit," ujar Saifuddin dalam konferensi pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Dia mengatakan, masyarakat kurang minat untuk membeli motor listrik lantaran harus mengikuti persyaratan yang terbilang rumit. Selain itu, pemerintah juga menerapkan seleksi ketat untuk penerima subsidi motor listrik tersebut.
Dari data yang dihimpun AISI, terdapat 31.827 unit motor listrik pada Oktober 2022. Motor yang tercatat itu berdasarkan Sertifikasi Registrasi Uji Type (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan produksi motor listrik sebanyak 2 juta unit sampai 2025 mendatang.