Ganjar Sebut Pembangunan IKN Wajib Berlanjut Siapapun Presidennya
Gubernur Jawa Tengah sekaligus Calon Presiden, Ganjar Pranowo, mengatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN harus tetap dilanjutkan oleh pengganti Presiden Joko Widodo pada 2024. Pasalnya, IKN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
"Loh IKN kan sudah jadi Undang-Undang kok, masih ada yang tidak komit?," ujar Ganjar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/7).
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa meneruskan pembangunan IKN adalah kewajiban bagi siapapu yang memimpin Indonesia. "Karena UU itu, sumpahnya harus melaksanakan peraturan perundang-undangan itu," kata dia.
Bagaimana Pendapat Anies?
Pada kesempatan terpisah, Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon Presiden Anies Baswedan menilai, pembangunan IKN yang sedang berjalan akan terus berlanjut bila didasari perencanaan yang baik. Namun Anies tidak menjelaskan posisinya secara jelas terkait pembangunan IKN tersebut.
Sebelumnya, Anies berkomitmen akan meneruskan pembangunan IKN jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029. Menurutnya, pembangunan IKN harus dilanjutkan lantaran telah termuat dalam Undang-Undang No. 3-2022 tentang Ibu Kota Negara.
Meski menyatakan sikap untuk melanjutkan proyek IKN, namun Anies tak mau berkomentar dan memberikan pendapat terkait pemindahan ibu kota. Menurut Anies, persoalan pemindahan ibu kota sudah tidak lagi berada di tingkat gagasan tetapi pelaksanaan. Ia tidak mau turut larut dalam pembicaraan pro maupun kontra terkait IKN.
"Ini berbeda kalau kami membahas ini dua tahun yang lalu. Pada saat itu masih gagasan," kata Anies saat dialog gagasan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat awal Februari lalu.
Berbeda dengan Anies dua partai pendukung menunjukkan sinyal tak mendukung pembangunan IKN dan pemindahan ibu kota. Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat dalam berbagai kesempatan kerap melancarkan kritik terhadap pembangunan IKN.
Pembangunan seluruh Ibu Kota Negara dijadwalkan terus berlangsung hingga 2045. Total biaya pembangunan IKN diperkirakan Rp 466 triliun dengan dana dari APBN kurang dari 20%.
Penggunaan uang negara bisa secara langsung maupun dengan skema pengelolaan aset negara dengan mekanisme PNBP. Lebih dari 80% pembiayaan ibu kota baru akan melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD.