Pelaku industri memprotes kebijakan pemerintah yang menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 mencapai 27 hari. Pasalnya, jumlah hari libur nasional pada 2024 semakin bertambah dari tahun ini yang mencapai 24 hari.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Adhi S Lukman, berpendapat penambahan hari libur tersebut kontraproduktif. Menurutnya, produktivitas tenaga kerja di Indonesia perlu ditingkatkan karena kondisi perekonomian global 2024 akan semakin berat.
Adhi menilai penambahan hari libur pada tahun depan justru akan menurunkan tingkat produktivitas di dalam negeri. Maka dari itu, Adhi berniat untuk bernegosiasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan tersebut.
"Di negara-negara anggota ASEAN saja performa kita masih kalah jauh, khususnya dari sisi hari kerja dan jam kerja. Kalau penambahan hari libur ini diterapkan, akan jadi beban bagi ekonomi," kata Adhi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (14/9).
Adhi mendorong agar pemerintah mengurangi hari libur pada 2024. Dia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk dibicarakan dengan pemerintah.
Tingkatkan Biaya Produksi
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus Harsono Gunawan mengatakan hari libur dan cuti bersama yang panjang bisa meningkatkan biaya logistik pada industri kaca.
Untuk diketahui, fasilitas produksi pada industri kaca lembaran harus terus menyala demi menjaga keekonomian produksi. Artinya, harus selalu ada tenaga kerja yang melakukan aktivitas produksi di industri kaca.
Dengan demikian, Yustinus mengatakan, pabrikan harus menyiapkan tambahan biaya lembur bagi buruh yang masuk pada hari libur. Pasalnya, Yustinus aktivitas produksi dan pengiriman ekspor di industri kaca harus tetap berlangsung.
Selain itu, Yustinus meminta agar pemerintah melakukan persiapan yang baik untuk menambah hari libur tahun depan.
"Kami berharap pemerintah mengkomunikasikan peraturan-peraturan lalu lintas logistik dengan lebih awal dan komprehensif," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Kamis (14/9).
Libur Bisa Bertambah Dua hari karena Pemilu
Adapun ketentuan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan jumlah hari libur 2024 berpotensi bertambah. Alhasil, Azwar menilai 2024 akan memiliki waktu libur yang cukup panjang.
Pemerintah menyiapkan tambahan libur dua hari jika Pemilihan Presiden terjadi sebanyak dua putaran. Namun seluruh tambahan libur itu akan diatur oleh aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri. Kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari," kata Azwar.