Kementerian Keuangan telah menyetujui pembengkakan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebesar US$ 1,2 miliar atau setara Rp 18 triliun. Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyebut, besaran bunga pinjaman perbankan untuk membiayai pembengkakan biaya proyek tersebut masih dalam pembahasan.
Pembengkakan biaya proyek tersebut rencananya akan ditutup menggunakan pinjaman dari China Development Bank. Adapun porsi pinjaman yang harus diajukan Indonesia dari total kebutuhan pembengkakan biaya proyek tersebut mencapai US$ 550 juta atau Rp 8,3 triliun.
"Harusnya tahun ini pembahasan bunga tersebut rampung. Segera selesai lah pembahasannya, karena kami sudah mau beroperasi soalnya," kata Plt Direktur Utama KAI John Robertho di Gedung DPR, Selasa (19/9).
John menjelaskan, pembekakan biaya proyek KCJB pada awal 2022 hanya mencapai Rp 1,45 triliun. Namun angka tersebut membengkak dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Keuangan dan National Development and Reform Commission Cina sebesar US$ 1,206 miliar
John menghitung, negara telah menanamkan dana senilai Rp 7,5 triliun melalui Penyertaan Modal Negara pada 2021-2022. Adapun sebesar Rp 4,3 triliun digunakan untuk kebutuhan energi dan modal awal proyek KCJB.
Ia mengatakan, alokasi PMN 2022 senilai Rp 2,7 triliun akan digunakan untuk membayarkan cost overrun KCJB. Semetara sisa PMN tahun yang sama senilai 486 miliar, akan digunakan sebagai penyangga KAI untuk membayarkan cicilan ke China Development Bank.
John mengatakan, seluruh dana untuk pembayaran cost overrun KCJ juga telah disetujui dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI yang dilakukan hari ini (19/9).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memastikan pinjaman cost overrun KCJB tak akan membebani keuangan KAI. Kekhawatiran ini sebelumnya diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada masalah soal itu karena bunga pinjaman kita masih cukup murah," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas cost overrun proyek KCJB. Penjaminan pemerintah itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjamin pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam aturan itu dijelaskan penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya sesuai dengan hasil keputusan Komite," demikian bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut.