Seberapa Murah Barang di Tiktok Shop hingga Dianggap Mengganggu Pasar?

Unsplash
Pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop pada hari ini, Senin (25/9).
Penulis: Agustiyanti
25/9/2023, 18.06 WIB

Lia sudah mengincar tas gunung atau carrier selama beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan membelinya melalui Tiktok Shop. Ia mendapatkan harga lebih murah hingga Rp 300 ribu dibandingkan jika membeli dari e-commerce lainnya. 

Perempuan yang berdomisili di Jakarta ini memang punya kebiasaan membandingkan harga saat akan membeli barang di e-commerce. Apalagi, ia hanya butuh membuka ponselnya untuk membandingkan harga. Di ponselnya, tersemat enam aplikasi e-commerce. 

"Itu saya baru pertama kali belanja di Tiktok Shop dan kaget harganya bisa selisih Rp 300 ribu dari toko yang sama di e-commerce sebelah," ujar Lia kepada Katadata.co.id, Senin (25/4).

Lia bercerita, berbelanja di Tiktok Shop sebenarnya karena mendengar salah satu pedagang saat Live di e-commerce lain mengatakan harga barang yang ia tawarkan lebih murah di Tiktok. Ia pun lantas mengecek barang yang ingin ia beli di Tiktok. 

"Karena dengar ada pedagang yang cerita dia jual barang lebih murah di Tiktok, saya penasaran, lalu coba searching dan ketemu toko yang sama, harga lebih murah, memang karena promo juga sih" katanya. 

Thalia, 25 tahun, juga punya pengalaman serupa. Ia kini lebih sering berbelanja di Tiktok Shop karena harga barang yang dijual lebih murah dibandingkan e-commerce lain. "Case handphone di Tiktok Shop ada yang cuma Rp 9 ribu dan banyak yang di bawah Rp 30 ribu, gratis ongkir juga," kata dia.

Tak hanya pelindung handphone, menurut Thalia, banyak barang lain yang dijual lebih murah di Tiktok Shop. "Beli celana juga kemarin lebih murah di Tiktok Shop, kalau di tempat lain Rp 80 ribu, di Tiktok sekitar Rp 60 ribu," ujarnya. 

Tiktok Shop kini juga menjadi pilihan Rasia, 17 tahun saat ingin membeli barang. Ia sudah setahun terakhir menjadi konsumen e-commerce tersebut. 

"Pertama kali belanja di Tiktok itu tahun lalu beli skincare di official store, dapat diskon dari Rp 139 ribu jadi sekitar Rp 90 ribu. Ada teman bahkan beli serum bulu mata cuma Rp 7 ribu dari harga aslinnya sekitar Rp 50 ribu," kata Rasia. 

Menurut dia, rata-rata harga barang yang dijual di Tiktok memang lebih murah. Apalagi, Tiktok juga tidak mengenakan biaya layanan kepada konsumen.

"Kalau di e-commerce sebelah sekarang ada biaya layanan atau penanganan kalau misalnya kita belanja di COD, di Tiktok Shop itu enggak ada. Jadi, sudah lebih murah, enggak ada biaya walaupun cuma Rp 1.000-Rp.2000," ujarnya. 

Lia, Thalia, dan Rasia menyayangkan keputusan pemerintah yang resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Larangan tersebut diumumkan pemerintah pada hari ini, Senin (25/9). 

"Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023,"  ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).

Zulkifli menjelaskan, pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce, seperti Tiktok. Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Ketetapan terbaru ini, menurut dia, juga akan mempertegas posisi platform media sosial sebagai sarana bersosialisasi, bukan sebagai produsen barang dan jasa. "Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan kemudian ditutup," ujar Zulkifli.

Keputusan pemerintah melarang Tiktok Shop merespons protes para pedagang Tanah Abang saat kunjungan Menteri Perdagangan Tanah Abang ke pusat grosir pakaian terbesar di ASEAN tersebut pada pekan lalu. Para pedagang mengeluhkan omsetnya anjlok karena sulit bersaing dengan penjualan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop.

Protes para pedagang tersebut pun direspons Presiden Joko Widodo. Ia meminta aktivitas e-commerce di media sosial diatur karena bisa berdampak pada perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar Indonesia.  

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok,” ujar Jokowi.