Permendag 31/2023 Terbit, Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan

Kemendag
Kemendag akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).
27/9/2023, 17.20 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi perdagangan, termasuk TikTok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 tahun 2023.

Untuk diketahui, Permendag No. 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag No. 50-2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara sederhana, beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik.

Zulkifli mengatakan pertimbangan utama penerbitan beleid tersebut adalah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebab, Zulkifli menemukan ketidakadilan playing field antara pedagang luring dan pedagang daring, khususnya yang berjualan di media sosial.

"Di Cina saja perdagangan luring itu tidak terganggu dengan adanya platform digital, justru dia menambah pasar yang baru. Data-datanya dipaparkan saat sidang kabinet," kata Zulkifli di kantornya, Rabu (27/9).

Zulkifli menilai Permendag No. 31-2023 akan membuat menyamakan lapangan bermain antara pedagang luring dan pedagang daring. Salah satu aturan yang menyamakan lapangan bermain tersebut adalah standarisasi barang di lokapasar.

Dia menyatakan seluruh pedagang di lokapasar atau e-commerce wajib menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia, hingga Nomor Izin Edar. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan bagian dari perlindungan konsumen dari pemerintah.

Secara singkat, Zulkifli menjelaskan ada tiga revisi yang dimasukkan pemerintah dalam Permendag No. 31-2023,  yaitu:

1. Penetapan model bisnis social commerce

Zulkifli mengatakan social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Pada saat yang sama, model bisnis tersebut dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.

Permendag No. 31-2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu. Model bisnis tersebut memungkinkan pedagang dapat memasang pengawasan barang dan/atau jasa.

2. Social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan elektronik dengan yang di luar perdagangan elektronik. Secara sederhana, aplikasi atau sistem elektronik lokapasar dan social commerce harus terpisah.

3. Social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasinya. Artinya, data pengguna di media sosial atau social commerce tidak boleh digunakan oleh lokapasar.





Reporter: Andi M. Arief