Kementerian Perdagangan mengklaim perdagangan di pusat perbelanjaan kini mulai kembali ramai. Pemerintah mengklaim, pemulihan tersebut diduga seiring penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31-2023 pada akhir September 2023 yang menyebabkan Tiktok Shop Ditutup
Permendag No. 31 Tahun 2023 mengatur perdagangan daring, yang antara lain mengatur larangan media sosial untuk melakukan transaksi perdagangan atau commerce.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan dampak Permendag No. 31 Tahun 2023 cukup signifikan. Septo menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Mal ITC Cempaka Mas hari ini, Selasa (10/10).
"Berdasarkan testimoni pedagang, mereka sangat senang dengan kebijakan kami. Jadi, regulasi Permendag No. 31-2023 ini yang ditunggu pedagang," kata Septo kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).
Seorang penjual kosmetik di ITC Cempaka Mas yang akrab disapa Asri menilai kunjungan ke tokonya meningkat setelah penerbitan Permendag No. 31-2023. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh ditutupnya fitur transaksi di TikTok Indonesia akibat beleid tersebut.
Meski demikian, Asri mengatakan dampak Permendag No. 31-2023 ke kenaikan omzetnya masih minim atau dari Rp 1 juta per hari menjadi Rp 1,7 juta per hari. Asri mencatat omzet tokonya sebelum marak penjualan di TikTok Shop dapat mencapai Rp 4 juta per hari.
Asri menilai, maraknya TikTok Shop telah mendistorsi persepsi konsumen tentang harga. Ia mengaku sering mendapatkan keluhan karena perbedaan harga barang yang dijualnya dengan barang di TikTok.
"Dibilang harga barang saya jauh banget dibandingkan di TikTok. Kami juga bingung karena kami juga bayar sewa toko dan gaji karyawan," ujar Asri.
Sementara itu, penjual seprai Pujiarti menilai belum ada perubahan signifikan terkait kunjungan tokonya di ITC Cempaka Mas. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada UMKM terkait pemasaran di media sosial maupun lokapasar.