Daftar Barang yang Boleh Diimpor dari e-Commerce Rilis Bulan Depan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan menargetkan penerbitan daftar positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023 atau jenis barang yang masih boleh diimpor langsung meski bernilai di bawah US$ 100 pada bulan ini.
Penulis: Agustiyanti
12/10/2023, 18.38 WIB

Kementerian Perdagangan menargetkan penerbitan daftar positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023 atau jenis barang yang masih boleh diimpor langsung meski bernilai di bawah US$ 100 pada bulan ini. 

"Kami usahakan segera terbit daftar positif tersebut, kemungkinan bulan ini harus selesai. Memang tidak akan banyak barang yang masuk dalam daftar tersebut," kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto di Kementerian keuangan, Kamis (12/10).

Rifan menyampaikan jumlah barang yang masuk dalam daftar positif paling banyak 10 buah. Namun, ia belum dapat mengumumkan daftar jenis barang tersebut lantaran masih dibahas secara lintas kementerian

Ia mengatakan, setiap kementerian memiliki perhatiannya masing-masing terkait daftar positif tersebut. Namun, Rifan memastikan barang yang masuk dalam daftar positif tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Adapun daftar positif tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan. "Secara prinsip, barang yang masuk dalam daftar positif tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujarnya.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Septo Soepriyatno sebelumnya mengatakan bahwa salah satu kriteria jenis barang yang masuk dalam daftar positif atau tetap boleh diimpor langsung meski dengan nilai US$ 100 adalah barang yang tidak diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, ia menjelaskan, impor secara umum atau tidak dengan skema cross border bebas tetap dapat dilakukan untuk barang dengan nilai di bawah US$ 100 per unit.

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengaku tidak setuju dengan usulan daftar positif atas aturan larangan impor langsung. Ia juga menyinggung soal tarif bea masuk yang rendah.

Menurut Teten,  tidak ada batas minimum produk impor yang bisa masuk ke Indonesia, termasuk lewat e-commerce sebelum diterbitkannya Permendag 31 Tahun 2023 membuat banjir produk impor dengan harga yang jauh lebih murah ke pasar dalam negeri. Kondisi ini membuat UMKM tidak sanggup bersaing.  

“Sekarang ini, Indonesia selalu memberi karpet merah untuk produk impor,” ujar Teten di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan, penerapan daftar positif bakal melemahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi barang-barang yang masuk dalam daftar positif.

“Sebagai contoh, barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positif list. Itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku (usaha) dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8).

Reporter: Andi M. Arief