Beda Bursa CPO di Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Ilustrasi. Bursa CPO di Indonesia menghadirkan produk fisik dan tidak menggunakan tangki publik.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
20/10/2023, 15.27 WIB

PT Indonesia Clearing House atau ICH menyatakan proses transaksi Bursa Minyak Sawit Mentah atau CPO di dalam negeri berbeda dengan Bursa CPO lainnya. ICH mengklaim Bursa CPO lokal tidak mendisrupsi proses transaksi yang telah berjalan sebelumnya.

ICH adalah mitra PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau ICDX dalam mengoperasikan Bursa CPO. Perusahaan ini bertugas dalam menyelesaikan proses transaksi CPO di lapangan, sedangkan ICDX bertanggung jawab pada pembentukan harga dan pemasangan penjual dan pembeli di Bursa CPO.

Head of Risk Management Clearing, & Group Controller ICH Yudhistira Mercianto mengatakan, bursa CPO lokal berbeda dengan Bursa CPO di Rotterdam, Belanda maupun Malaysia. Bursa CPO di dalam negeri menghadirkan produk fisik dan tidak menggunakan tangki publik.

"Kalau di Bursa CPO lokal, si penjual akan mengirimkan CPO fisik ke pembeli, Kami tidak mendisrupsi pasar saat ini," kata Yudhistira di Kantor ICDX, Jumat (20/10).

Yudhistira menjelaskan, Bursa CPO di Rotterdam tidak menghadirkan bentuk fisik CPO. Bursa tersebut hanya memperjualkan kontrak dalam bentuk dokumen. Sementara itu, Bursa CPO di Malaysia mengumpulkan CPO dari para penjual ke tangki publik sebelum disalurkan ke pembeli. Yudhistira menilai skema tersebut tidak cocok diimplementasikan di dalam negeri lantaran menambah biaya logistik.

"Penggunaan tangki publik akan menggandakan biaya logistik. Jadi, kami akan menghemat biaya operasional penggunaan tangki publik dan meningkatkan efektivitas pengiriman," ujarnya

Tudhistira mencatat setidaknya ada dua syarat untuk menjadi anggota Bursa CPO Indonesia, yakni menyetor uang jaminan dan memiliki tangki di Pelabuhan Dumai, Riau atau Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara

Uang jaminan yang dimaksud adalah Rp 32,5 juta per lot. Satu lot dalam bursa CPO setara dengan 25 ton cpo atau satu truk tangki. Dengan demikian, jumlah lot yang dipesan atau ditawarkan dalam Bursa CPO Indonesia akan sesuai dengan uang jaminan yang disetorkan.

Yudhistira menjelaskan, uang jaminan tersebut akan digunakan jika ada pihak yang melakukan wanprestasi selama proses transaksi CPO. Wanprestasi yang dimaksud dapat berupa perbedaan spesifikasi CPO, perbedaan volume yang dikirimkan, atau melebihi tenggat waktu pengiriman.

Ia mengatakan, tenggat waktu pengiriman di Bursa CPO lokal adalah 15 hari kalender setelah transaksi berhasil di Bursa CPO. Dengan demikian, Yudhistira mengatakan harga yang diajukan di Bursa CPO telah termasuk ongkos kirim. Jika proses transaksi berjalan lancar, pembeli dan penjual akan kembali menerima uang jaminan yang sebelumnya disetorkan

"Bursa CPO di dalam negeri harus bisa menjaga semua harga pembentukan CPO dengan transparan, adil, dan kredibel," ujarnya.

Bursa CPO memiliki tiga sesi perdagangan, yakni pada 10.00-11.00 WIB, 16.00-17.00 WIB, dan 20.00-21.00 WIB. Jumlah kontrak yang diperdagangkan setiap sesi adalah enam unit, sementara itu hari perdagangan adalah Senin-Jumat

Keenam unit tersebut dibagi dua berdasarkan lokasi pengiriman CPO, yakni Pelabuhan Dumai, Riau dan Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara. Setiap pelabuhan memiliki tiga kontrak, yakni CPO bersertifikat ISPO, CPO bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil atau RSPO, dan CPO tanpa sertifikat. 

Reporter: Andi M. Arief