Pemkab Cianjur Usul UMK Naik 15% jadi Rp3,2 Juta, Sesuai Saran Buruh

123rf.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
16/11/2023, 10.32 WIB

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai permintaan buruh sebesar 15% dari Rp 2,8 juta menjadi Rp 3,2 juta per bulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Tohari Sastra mengatakan, kenaikan upah tersebut akan tergantung pada keputusan dewan pengupahan daerah. 

"Pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak dengan memberikan rekomendasi kenaikan UMK, sedangkan yang menentukan kenaikan atau tidak tetap pemerintah provinsi," ujar Tohari pada Kamis (16/11), seperti dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan, penetapan besaran UMP 2024 akan tergantung pada hasil musyawarah antara investor atau perusahaan dengan buruh. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh solusi dari kedua belah pihak.

"Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada reaksi dari buruh ketika UMK tahun depan naik atau tidak, sudah sesuai dengan kesepakatan dan disetujui pemerintah provinsi," katanya.

Ketua kelompok buruh dari SBPPI-FSBP-KASBI Cianjur, Yasa Mulia Purnama mengatakan pihaknya meminta Pemkab Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15% dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta seiring dengan hasil survei harga kebutuhan pokok.

Ia berharap kenaikan UMK tahun depan dapat dikabulkan karena mengacu pada harga kebutuhan pokok yang sudah naik serta harga kebutuhan pangan lainnya yang melambung tinggi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara