Pungut 2 Jenis Pajak Pariwisata di Bali, Sandiaga: Kami Tak Main-main

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi kreatif saat kegiatan Kelana Nusantara di Denpasar, Bali, Minggu (18/6/2023). P
Penulis: Andi M. Arief
6/2/2024, 07.00 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menekankan pemerintah tidak bermain-main dalam menetapkan pajak dalam industri pariwisata. Pajak yang dimaksud adalah implementasi pajak hiburan pada awal tahun ini dan pajak pariwisata di bali pada 14 Februari 2024.

Secara rinci, pajak hiburan menaikkan pajak usaha diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik hingga 75%. Sementara itu, pajak pariwisata mengharuskan wisatawan mancanegara membayar US$ 10 setiap datang ke Bali.

Sandiaga menjelaskan pajak pariwisata tersebut hanya berlaku sekali saat wisman datang ke bali. Wisma tersebut tidak kembali dikenakan pajak pariwisata saat mengunjungi Bali setelah mengunjungi wilayah wisata nasional lainnya dan terus berada di dalam negeri.

"Kami tidak main Russian roulette, tapi semua kebijakan kami landasi melalui proses teknokratis dan proses uji publik," kata Sandiaga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/2).

Walau demikian, Sandiaga menyatakan perlu ada petunjuk teknis terkait Pajak Pariwisata. Sebab, pajak tersebut belum menjelaskan pengenaan terhadap wisman yang transit di Bali sebelum ke destinasi wisata utamanya.

Sandiaga menegaskan pajak pariwisata hanya dikenakan jika wisman memasuki area Bali. Sandiaga menjelaskan tujuan dari pajak pariwisata adalah pemerataan wisman ke seluruh tempat wisata di dalam negeri.

Pada saat yang sama, Sandiaga telah menyiapkan Pulau Dewata untuk menampung 7 juta wisman atau 50% dari target kunjungan wisman tahun ini. Menurutnya, jumlah kunjungan tersebut adalah secara agregat atau jumlah kunjungan sepanjang tahun.

Di sisi lain, Sandiaga mengakui banyak penolakan dari pelaku industri hiburan terhadap pajak hiburan. Walau demikian, hal tersebut harus dilakukan lantaran konsekuensi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Akan tetapi, Sandiaga menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar pajak hiburan tahun ini tidak berubah dibandingkan tahun lalu. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar memberikan insentif pada industri hiburan tertentu maksimal 40%.

"Kami menerbitkan semua kebijakan berbasis data dan keinginan Bali untuk menangani sampahnya lebih baik, melestarikan budaya, dan memurnikan adat istiadat. Kami sangat serius untuk pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," katanya.

Secara kumulatif, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia sepanjang Januari-Desember 2023 mencapai 11,67 juta kunjungan, melonjak 98,3% dibanding periode yang sama tahun lalu. Adapun sepanjang Januari-Desember 2022, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia hanya 5,88 juta kunjungan.

Jika ditinjau berdasarkan kebangsaannya, wisman yang berkunjung ke Indonesia pada 2023 didominasi penduduk Malaysia. Negeri Jiran itu menyumbang 1,9 juta kunjungan atau 16,3% dari total kunjungan wisman tahun lalu.

Reporter: Andi M. Arief