Pemerintah Terbitkan Aturan Standar Knalpot Aftermarket Bulan Depan

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
23/2/2024, 17.29 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM atau KemenkopUKM akan menerbitkan aturan standar knalpot aftermarket atau yang bukan berasal dari kendaraan asli. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi industri yang menampung 15.000 tenaga kerja.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menargetkan aturan tersebut terbit bulan depan atau saat Ramadan 2024. Penggunaan knalpot saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Kalau saya mau aturan tersebut terbit secepatnya. Seharusnya dalam sebulan selesai penggodokan aturannya," kata Hanung di kantornya, Jumat  (23/2).

Hanung menjelaskan belum ada aturan resmi terkait standar knalpot aftermarket hingga saat ini. Maka dari itu, Hanung berharap agar penindakan terkait implementasi regulasi yang mengatur knalpot tidak dilakukan.

Jika terpaksa dilakukan penindakan pada knalpot yang melanggar, Hanung mendorong aparat penegak hukum untuk lebih dulu melakukan pengujian knalpot yang sesuai sebelum menindak. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Sementara regulasi standar knalpot aftermarket dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan," katanya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief