Cara Membedakan Barang Oleh-oleh dan Jastip ala Zulhas

Katadata
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut Permendag 36 Tahun 2023 terkait pembatasan impor lebih menguntugkan bagi pelancong.
Penulis: Agustiyanti
19/3/2024, 07.03 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai, aturan baru impor yang juga mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri lebih menguntungkan bagi para pelancong. Beleid tersebut membebaskan bea masuk beberapa barang untuk kebutuhan pribadi termasuk oleh-oleh tetapi membatasi bisnis jastip atau jasa titipan. 

"Kalau dulu orang masuk dengan barang dari luar negeri berapapun jumlahnya harus bayar bea masuk, sekarang enggak. Kalau beli jam tangan dari luar buat dipakai, ya tidak apa-apa," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, pekan lalu.

Namun, bagaimana membedakan barang yang dibeli untuk pribadi dan oleh-oleh atau jastip?

Zulhas menjelaskan, barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan. Ia mencontohkan batasan impor barang bawaan penumpang dalam aturan baru, yakni dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulhas. 

Bisnis jastip di dalam negeri memang menjamur. Ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan. Biasanya barang yang dijastip adalah yang tidak tersedia di Indonesia atau tersedia tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih mahal,

Berbagai produk jastip dibawa oleh penumpang di dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali dipastikan membayar pungutan bea cukai.

Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," kata Zulhas. 

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dollar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman