Polemik THR untuk Pengemudi Ojek Daring, Ini Beda PKWT dan Kemitraan

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
20/3/2024, 17.37 WIB

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online sempat membuka harapan bagi para driver ojol. Namun, dua hari berselang, Kementerian meralat imbauannya dan menyebut perusahaan aplikator tidak wajib memberikan THR tersebut.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver ojol saat ini berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan dapat dibicarakan di internal perusahaan masing-masing. 

"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," kata dia melalui keterangan di akun instagram Ditjen PHIJSK, Rabu (20/3). 

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tertulis THR hanya dapat diberikan perusahaan pada pegawai dengan hubungan kerja setidaknya pekerja kotrak dengan waktu tertentu alias PKWT.  

"PKWT itu unsurnya ada tiga, yakni perintah, pekerjaan, dan upah. Sedangkan hubungan kerja kemitraan tidak ada unsur upah dan mungkin unsur perintah pun abu-abu," kata pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief