Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menghadiri seremoni pemusnahan barang impor hasil pengawasan post border pada periode Januari-Februari 2024. Secara total, ada 11 jenis barang yang dimusnahkan pada hari ini senilai Rp 9,3 miliar.
Zulhas mengatakan, pemusnahan tersebut dinilai penting karena untuk melindungi konsumen dalam negeri. Oleh karena itu, barang impor tersebut dimusnahkan karean tidak memenuhi syarat dan demi melindungi industri dalam negeri.
"Barang impor ini tidak sesuai dengan aturan, oleh karena itu dimusnahkan," kata Zulhas di Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, Kamis (28/3).
Zulhas memaparkan setidaknya ada tiga komoditas dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar yang dimusnahkan pada hari ini. Komoditas tersebut adalah bibit cabai dan saus cabai dari Cina senilai Rp 1,44 miliar, modul fotovoltaik silikon kristalin dari Cina senilai Rp 1,08 miliar, dan konsentrat jus apel dari India dan Cina senilai Rp 1,52 miliar.
Walau demikian, Zulhas memberi penekanan khusus pada komoditas bubuk coklat dari Malaysia senilai Rp 587,21 juta. Zulhas mengaku heran terkait barang impor tersebut lantaran Malaysia tidak memproduksi kakao.
"Jadi, perusahaan dari Malaysia beli kakaonya dari Indonesia, diolah jadi bubuk, dan dijual lagi ke kita. Pintar kita ini," katanya.
Tiga Alasan Pemusnahan Barang Impor
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyebut seluruh barang impor yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari Asia, yakni Thailand, Cina, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi alasan utama pemusnahan barang impor pada hari ini, yakni tidak memiliki persetujuan impor, tidak memiliki laporan surveyor, dan tidak memiliki nomor pendaftaran.
Untuk diketahui, persetujuan impor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai syarat utama barang impor. Dokumen tersebut diterbitkan setelah menerima rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Syarat impor lainnya adalah laporan surveyor yang didapatkan setelah melewati pemeriksaan oleh surveyor. Sejauh ini, hanya ada dua perusahaan surveyor dalam negeri, yakni PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Moga menyampaikan, barang yang diimpor dari 11 importir tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean.
Akibat pelanggaran tersebut, Moga berencana untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada 11 importir tersebut. "Barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir, karena ketentuannya seperti itu. Dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag," ujarnya.