Kemenaker Mulai Bahas Aturan agar Ojol Dapat THR Setelah Lebaran

Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi. Salah satu topik yang akan dibahas dalam aturan hubungan kerja kemitraan adalah pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pengemudi ojek daring.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
4/4/2024, 13.49 WIB


Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengatur hubungan kerja kemitraan buntut ramai pembahasan terkait THR untuk ojek online atau ojol.  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjadwalkan pembahasan aturan tentang hubungan pengemudi ojek daring dan aplikator tersebut mulai bulan depan.

Salah satu topik yang akan dibahas dalam aturan tersebut adalah pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pengemudi ojek daring. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur THR  keagamaan hanya diberikan pada pekerja dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sementara itu, hubungan kerja pengemudi ojek daring dan aplikator adalah kemitraan.

"Aturan baru ini sudah kami siapkan sesuai arahan dari Komisi IX DPR. Mereka minta kesejahteraan pengemudi ojek daring ditambah THR Keagamaan," kata Afriansyah di Gedung Vokasi Kemenaker, Kamis (4/4).

Afriansyah menjadwalkan pembahasan awal beleid anyar tersebut dilakukan setelah Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024. Menurutnya, pembahasan aturan tersebut tidak bisa dilakukan pada bulan ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi pemerintah saat ini hanya sebatas imbauan ke aplikator untuk memberikan THR pada pengemudi ojek daring. Dengan kata lain, aplikator tidak wajib membayarkan thr dan tidak akan terkena sanksi jika tidak memberikan THR.

Indah menilai aplikator ojek daring sejauh ini telah memberikan beberapa insentif selama Ramadan, seperti service motor dan mobil gratis. Selain itu, Indah mencatat pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus jika bekerja mendekati waktu buka puasa.

"Kalau semua insentif itu diubah, kesejahteraan pengemudi ojek daring akan sedikit lebih baik," kata Indah.

Ketua SPAI Lily Pujiati menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojek dan kurir daring berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan PKWT. Lily berargumen pekerjaan harian pengemudi ojek daring memenuhi semua unsur pekerja PKWT, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.

Lily menjelaskan, tiga unsur tersebut tercermin dari pemutusan hubungan mitra jika tidak menjalankan perintah aplikator melalui aplikasi pengemudi. Selain itu, saldo pengemudi di aplikasi dapat habis karena dipakai untuk membayarkan denda secara otomatis akibat tidak mengikuti perintah.

Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek daring yang menerima pesanan saat Lebaran. Namun, Lily menilai, skema bonus ini tidak manusiawi

“Insentif Lebaran sangat tidak manusiawi, karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itu pun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (3/4).

Reporter: Andi M. Arief