Konflik Israel-Iran, Moratorium TKI ke Timur Tengah Belum akan Dicabut

ANTARA FOTO/REUTERS/Mohamad Torokm
ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
16/4/2024, 13.13 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan akan melihat situasi terkini sebelum mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Tensi geopolitik di kawasan meningkat setelah konflik Iran-Israel pecah.

Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah sejak 2015 dan sebenarnya berencana mencabut moratorium tersebut pada tahun lalu. Namun, rencana terseut hingga kini belum terealisasi.

Sekretaris Jenderal Kemenaker berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke Timur Tengah. Maka dari itu, Anwar belum merinci langkah yang akan diambil pemerintah terkait pengiriman PMI ke kawasan tersebut.

"Apakah kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih serius terkait pengiriman TKI ke Timur Tengah? Kami akan lihat situasi lah. Intinya kami wait and see dulu," kata Anwar di halaman Gedung Kemenaker, Selasa (16/4).

Anwar menjelaskan, setidaknya ada dua alasan penetapan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah. Pertama, negara-negara di kawasan tidak memiliki aturan tentang perlindungan tenaga kerja dari Indonesia.

Kedua, tidak ada nota kesepahaman bilateral dengan negara dari Timur Tengah dengan Indonesia. Anwar menjelaskan nota kesepahaman tersebut dapat menggantikan aturan perlindungan PMI dari Indonesia saat dibutuhkan.

"Nota kesepahaman itu mengikat dengan ketentuan yang sesuai dengan keinginan kami, terutama perlindungan dan hak yang harus diterima oleh pekerja dari dalam negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, Anwar mendorong pengiriman PMI ke Timur Tengah pada masa depan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK. Sejauh ini, SPSK telah digunakan dalam pengiriman PMI ke Arab Saudi dan Malaysia. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief