Genjot Investasi, Kadin Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Sigid Kurniawan/pras.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan paparan saat Regional Comprehensive Economic Partnership Roundtable 2023 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
8/5/2024, 17.02 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis atau LMSB. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan mediasai adalah metode penyelesaian sengketa sebelum ke pengadilan. "Metode ini lebih menguntungkan karena operasional bisnis pihak yang bersengketa tetap dapat berjalan," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (8/5).

Selain itu, hasil mediasi biasanya merupakan win-win solution bagi kedua belah pihak. Kehadiran LMSB bisa memberikan kemudahan bisnis bagi investor. "Salah satu yang mereka analisis mengenai kepastian hukum. Ini bisa datang dari lembaga hukum yang ada atau sebelum ke pengadilan," ucapnya. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar menyebut LMSB Kadin dibutuhkan untuk menambah pilihan penyelesaian sengketa bisnis di dalam negeri. Dalam pandangannya, penyelesaian melalui pengadilan justru merugikan pihak-pihak yang bersengketa.

Lembaga mediasi seperti buatan Kadin telah ada di negara maju dan menjadi entitas penting dalam berinvestasi. Metode ini masuk dalam Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa dalam Penyelesaian Sengketa Internasional.

Karena itu, Cahyo berpendapat, LMSB Kadin dapat meningkatkan kredibilitas lembaga penyelesaian sengketa di dalam negeri. Apalagi selama ini pebisnis melakukan penyelesaian sengketa di luar negeri. Negara yang menjadi pilihan utama adalah Inggris. 

Banayk pelaku usaha tidak mau menyelesaikan sengketa di Indonesia  karena membutuhkan waktu yang lama dan berbiaya tinggi. "Dengan adanya lembaga mediasi ini, tidak perlu lagi ke luar negeri," kata Cahyo.

LMSB Kadin Indonesia menjanjikan penyelesaian sengketa dapat dilakukan paling lambat 30 hari dengan biaya hanya Rp 1,5 juta. Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menekankan LMSB Kadin Indonesia akan menjadi lembaga mediasi yang netral, profesional, dan bertanggung jawab. Hasil mediasinya akan mengikat secara hukum setelah disepakati oleh pihak-pihak yang dimediasi.

"Mediasi ini win-win solution. Dengan lembaga mediasi ini, bisnis di dalam negeri akan semakin lancar, sehingga harapan untuk memabngun bangsa dapat lebih besar lagi," katanya.

Indeks B-Ready

Arsyad menyebut indeks kemudahan bisnis atau business ready (B-Ready) menjadi perhatian investor saat ini. Indeks ini disusun oleh Bank Dunia. Di dalamnya mengacu pada tiga hal, yaitu membuka, mengoperasikan, dan menutup usaha. 

Secara rinci, ada tujuh komponen yang akan dinilai Bank Dunia dalam fokus pengoperasian usaha, yakni layanan utilitas, tenaga kerja, layanan finansial, perdagangan internasional, pajak, penyelesaian sengketa, dan kompetisi pasar. Secara total, lembaga tersebut akan menilai 10 komponen yang tersebar dalam tiga fokus.

Sebelumnya, indeks yang diterbitkan Bank Dunia adalah Kemudahan Melakukan Bisnis atau EODB 2020. Pada indeks tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-73 dengan nilai 69,6 poin.

Peringkat EODB didasarkan oleh penilaian pada 10 komponen, yakni memulai usaha, penerbitan perizinan konstruksi, mendapatkan listrik, pendaftaran properti, mendapatkan kredit, perlindungan investor minoritas, pajak, perdagangan internasional, penegakan kontrak, dan kepailitan.

Dalam komponen penegakan kontrak, waktu yang dibutuhkan untuk penegakan kontrak secara hukum di Jakarta mencapai 390 hari dengan biaya 70% dari nilai sengketa.

Reporter: Andi M. Arief