Pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan penandatanganan pertukaran nota pinjaman yen atau E/N senilai 140,699 miliar yen atau sekitar Rp14,5 triliun. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan MRT jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Tomang-Medansatria.
Berdasarkan rilis pers Kantor Informasi dan Budaya Kedutaan Jepang di Indonesia, penandatanganan tersebut dilakukan antara Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Abdul Kadir Jailani.
Masaki dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Jepang telah mendukung perluasan jalur kereta api berkecepatan tinggi perkotaan yang menghubungkan pusat Jakarta dari utara ke selatan yang dibuka sejak 2019.
"Dengan pembangunan Jalur Timur-Barat MRT, ini akan meningkatkan kapasitas angkutan penumpang ke timur, barat, selatan dan utara," ujarnya, seperti dikutop dari Antara.
Masaki juga menekankan bahwa Pemerintah Jepang akan bekerja sama secara aktif dalam menyelesaikan permasalahan penting di Indonesia, seperti mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah metropolitan Jakarta. Pemerintah Jepang juga akan membantu Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi, mengurangi dampak lingkungan, dan memerangi perubahan iklim.
Sementara itu, Abdul Kadir mengatakan bahwa MRT telah menjadi infrastruktur transportasi penting yang mendukung kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga Jakarta. Pembangunan jalur baru akan semakin mengurangi kemacetan lalu lintas, memperbaiki iklim investasi, mengurangi dampak lingkungan, dan menjadi bagian dari upaya melawan perubahan iklim.
Selain itu pembangunan tersebut, menurut dia, juga akan memberikan keamanan, ketepatan waktu dan kenyamanan yang sama seperti jalur yang telah ada. Dengan demikian, transportasi umum dapat diakses oleh lebih banyak orang.
Sementara itu, Persyaratan Khusus untuk Kemitraan Ekonomi (STEP) akan diberlakukan untuk proyek tersebut, dan teknologi Jepang akan digunakan untuk konstruksi terowongan bawah tanah, sarana perkeretaapian, dan sistem sinyal.
STEP merupakan persyaratan pemanfaatan teknologi Jepang yang ditetapkan pada Juli 2002 untuk pemanfaatan teknologi dan pengetahuan Jepang dan untuk mempromosikan bantuan Jepang melalui transfer teknologi ke negara-negara berkembang.