Pemerintah Mulai Evaluasi Program Minyak Goreng Rakyat Pekan Depan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan mengevaluasi tiga hal dalam program Minyak Goreng Rakyat pada pekan depan.
Penulis: Andi M. Arief
23/5/2024, 12.59 WIB


Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan mengevaluasi tiga hal dalam program Minyak Goreng Rakyat pada pekan depan. Evaluasi tersebut juga akan menentukan urgensi keberadaan aturan Kewajiban Pasar Domestik atau DMO, Harga Eceran Tertinggi atau HET, dan keberadaan minyak curah dalam program tersebut.

Untuk diketahui, aturan DMO dalam program Minyak Goreng Rakyat menjadikan penyetoran minyak goreng sebagai syarat penerbitan perizinan ekspor. Eksportir dapat menyetor minyak goreng tersebut dalam bentuk curah atau Minyakita.  

Berdasarkan data Kemendag, target DMO minyak goreng sejumlah 300.000 ton selalu tidak tercapai sejak September 2023. Per April 2024, realisasi DMO hanya sejumlah 151.158 ton yang terdiri atas 82.463 ton Minyakita dan 68.695 ton minyak goreng curah.

"Kami menerima berbagai pendapat dari pemangku kepentingan di industri minyak sawit mentah. Namun, ada sebagian pengusaha yang meminta masih ada DMO," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, di Jakarta, Rabu (22/5) malam.

Isy menyebut pihak yang menginginkan adanya aturan DMO tersebut adalah Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia atau AIMMI. Seperti diketahui, ada dua asosiasi dalam industri minyak goreng, yakni AIMMI dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia.

Di samping itu, Isy berencana untuk mengeluarkan minyak goreng curah dari ketentuan pemenuhan DMO pada program Minyak Goreng Rakyat.  Namun, hal tersebut tidak berarti pemerintah melarang produksi minyak curah di dalam negeri.

Isy mengatakan minyak curah tidak baik untuk dikonsumsi dari sudut pandang kesehatan. Saat ini hanya dua negara yang masih menyediakan minyak goreng curah, yakn Bangladesh dan Indonesia. "Dengan penghilangan minyak curah dari DMO, minyak curah di pasar akan berkurang secara alami," katanya. 

Revisi HET MinyaKita

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita naik Rp 1.000 menjadi Rp 15.000 per liter. Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan harga minyak goreng di pasaran yang terus naik.  

Finalisasi keputusan tersebut masih panjang karena membutuhkan harmonisasi aturan antar-kementerian dan lembaga. "Saat ini usulannya masih didiskusikan," kata Zulkifli di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5).  

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, revisi HET Minyakita tidak dapat dilakukan secara cepat. "Tidak seperti pengendalian harga minyak goreng dulu yang buru-buru malah melahirkan masalah. Sekarang kami melakukan pengendalian dengan penuh kehati-hatian," katanya, beberapa waktu lalu.

Harga eceran minyak goreng harus naik untuk menyesuaikan harga rata-rata nasionalnya. Berdasarkan data Kemendag, harga minyak goreng telah mencapai Rp 16.100 per liter, pada Selasa (21/5).

Kenaikan tersebut diperburuk dengan meningkatnya biaya produksi minyak goreng di tingkat pabrikan. "Salah satu pertmbangan kami adalah struktur biaya produksi Minyakita. Namun, alasan terbesar (kenaikan harga) adalah harga rata-rata nasional Minyakita sudah lebih dari Rp 15 ribu per liter," katanya.

Reporter: Andi M. Arief