Masih Ada Keluhan Pengusaha, Mendag Janji Tak Revisi Lagi Aturan Impor

ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) meninjau salah satu stan pameran produk UMKM saat melakukan kunjungan kerja di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). Dalam kunjungannya Mendag Zulkifli Hasan antara lain meninjau pameran produk UMKM, Pasar Besar Kota Madiun, penyerahan bantuan pangan, bertemu dengan pengurus Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Daerah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Asosiasi UMKM Kota Madiun.
Penulis: Agustiyanti
28/5/2024, 18.14 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan tak akan merevisi kembali aturan terkait kebjakan impor yang telah beberapa kali diubah hingga terakhir dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ia merespons keluhan pengusaha terkait aturan impor yang masih berpotensi menganggu daya saing industri. 

"Enggak (revisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, (kenapa) enggak kemarin-kemarin ya," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa (28/5). 

Zulkifli menjelaskan, Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini dihadirkan untuk mengendalikan masuknya barang-barang impor dengan bebas ke Indonesia.

Namun demikian, aturan ini menuai kontra dan menemui kendala saat implementasinya.Salah satunya adalah menyebabkan  menumpuknya kontainer barang-barang impor yang tidak bisa keluar lantaran membutuhkan rekomendasi pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah melalui lartas (larangan dan pembatasan impor), tetapi dalam implementasinya enggak mudah," ujar Zulkifli.

Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) menyebut Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin 6/2024 membawa harapan baru bagi keberlangsungan sektor tersebut ke depannya.

"Karena Permenperin tersebut memberikan harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik," ujar Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).

Menurut dia, regulasi Kementerian Perindustrian yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 sudah cukup baik untuk memberikan jaminan keamanan pasar domestik dari serbuan produk impor karena menerapkan larangan dan pembatasan (lartas). Ia pun menilai, regulasi terbaru yakni Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertek dikhawatirkan bisa membuat pabrik kabel serat optik dalam negeri tutup beroperasi dan gulung tikar.

Kementerian Perindustrian juga menekankan kekhawatiran  industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap dominasi barang impor akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) di regulasi Permendag 8/2024 yang tak lagi memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek).

Menurut Kemenperin,  performa industri TPT saat ini  berada pada level ekspansif dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa subsektor industri tekstil dan pakaian jadi meningkat sebesar 2,64 persen (year on year/yoy) pada triwulan I – 2024.

Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil, dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.