Pengusaha: Produk Mafia Impor Bisa Keluar Pelabuhan Berkat Permendag 8

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Tumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) neraca dagang Indonesia di Oktober 2022 masih surplus untuk ke-30 kalinya setiap bulan, di mana nilai ekspor Oktober 2022 sebesar USD 24,81 miliar naik 0,13 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan secara year on year ekspor naik 12,30 persen dibandingkan Oktober 2021.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
20/6/2024, 13.56 WIB

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia atau APSyFI menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 memperburuk kondisi industri tekstil nasional. Beleid tersebut dinilai memperlancar modus impor borongan TPT oleh oknum petugas bea cukai.

Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta mengatakan, Permendag No. 8 Tahun 2024 berhasil mengeluarkan produk mafia impor TPT yang selama ini tertahan di pelabuhan. Menurutnya, impor TPT ilegal tersebut tercermin dalam selisih data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik dan China Custom.

Redma memproyeksikan, selisih data antara BPS dan China Custom tumbuh 166,66% dari US$ 1,5 miliar pada 2020 menjadi US$ 4 miliar pada tahun lalu. Ia menduga, selisih terjadi akibat oknum petugas bea cukai yang bekerja sama dengan mafia impor TPT.

"Kami bisa lihat dengan mata telanjang bagaimana banyak sekali oknum di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan," kata Redma dalam keterangan resmi kepada Katadata.co.id, Kamis (20/6).

Redma menyampaikan, praktek impor borongan menjadi akar utama badai Pemutusan Hubungan Kerja dan penutupan sejumlah perusahaan dalam dua tahun terakhir. Ia menduga maraknya impor TPT borongan didukung oleh berbagai level oknum petugas bea cukai mulai dari pejabat hingga petugas di lapangan.

Redma berargumen. oknum di bea cukai telah bekerja secara sistematis lantaran segala upaya perbaikan sistem ditolak oleh Kementerian Keuangan. Salah satu perbaikan sistem yang diajukan adalah implementasi sistem AI Scanner dalam pemeriksaan kontainer di pelabuhan.

"Sistem pemeriksaan bea cukai kita ketinggalan jauh dibandingkan dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura yang telah menerapkan sistem AI Scanner," katanya.

Redma mengaku kondisi tersebut diperburuk dengan dugaan praktek dumping pada produk TPT yang diekspor ke Indonesia oleh pemerintah Cina. Untuk diketahui, praktek dumping adalah menurunkan harga jual dengan bantuan pemerintah untuk meningkatkan pangsa pasar di negara tujuan.

Redma mengatakan dugaan tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Walau demikian, Redma bingung lantaran usulan perpanjangan perlindungan pasar TPT nasional melalui aturan safeguard tertahan di Kementerian Keuangan lebih dari satu tahun.

"Dalam dua tahun terakhir, sudah tiga surat dilayangkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan APSyFI untuk bertemu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai, tapi sama sekali tidak ada respons," katanya.

Katadata.co.id sudah mencoba menghubungi Dirjen Bea Cukai Askolani terkait tuduhan APSyFI tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut. 

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) David Leonardi sebelumnya  menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 yang berlaku mulai Mei 2024 itu. API mencatat sebanyak 30 perusahaan tekstil yang tutup akibat kebijakan ini, dan menyebabkan 7.200 karyawan terkena PHK.  

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat 13.800 pekerja terkena PHK pada sejumlah perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan pakaian, sejak Januari lalu.

"Kalau dibiarkan, industri tekstil akan gulung tikar, negara kita akan jadi negara pedagang bukan produsen," kata David dihubungi Katadata, Senin (17/6).

Permendag Nomor 8/2024 ini memudahkan arus barang pakaian jadi masuk ke dalam negeri. API mencatat sejak Permendag ini berlaku, sekitar 10.000 kontainer berisi pakaian jadi masuk dari Cina ke Tanah Air. "Setiap container itu berisi beberapa ratus ribu pakaian," kata David.

Mendag: PHK Tekstil Bukan karena Permendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah bahwa aturan yang dia keluarkan menjadi biang kerok penutupan pabrik tekstil dan PHK massal. Menurut, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 masih mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor produk (tekstil dan produk tekstil TPT) yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Enggak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (19/6).

Dia juga menegaskan bahwa impor bahan baku industri tekstil tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait. "Loh TPT  tetap pertek Kementerian Perindustrian. Tekstil enggak ada perubahan. Industri baja, tekstil, enggak ada perubahan," katanya.

Zulkifli juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga memastikan bahwa Permedag Nomor 8 Tahun 2024 juga tidak berkaitan dengan maraknya kabar tentang adanya penutupan industri tekstil akibat peraturan tersebut.

Reporter: Andi M. Arief