Harga Eceran Minyakita Segera Naik, Pemerintah Sedang Godok Aturannya

ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/YU
Pekerja memindahkan kardus yang berisi minyakkita di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (06/03/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
8/7/2024, 13.22 WIB

Kementerian Perdagangan memastikan segera menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyakita. Aturan penyesuaian HET tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemenag Bambang Wisnubroto mengatakan, penyesuaian HET Minyakita telah melalui delapan kajian dan pembahasan antar lembaga. Menurutnya, penyesuaian HET tersebut akan dibarengi dengan penyesuaian aturan kewajiban pasar domestik atau DMO.

"Jenis minyak goreng yang masuk dalam program DMO hanya Minyakita. Jadi, minyak curah tidak kami masukkan dalam skema DMO," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024, Senin (8/7).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 mengatur harga eceran tertingginya di Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Beleid tersebut pun mengatur ketentuan Kewajiban Pasar Domestik atau DMO dan Kewajiban Harga Domestik atau DPO.

Bambang sebelumnya menyampaikan, harga rata-rata Minyakita di pasar secara nasional berdasarkan data Kemendag telah mencapai Rp 16.000 per liter pada akhir pekan lalu, Jumat (26/4). Sementara itu, harga minyak goreng curah mencapai Rp 15.800 per kg.

Ia menilai, kondisi tersebut diperburuk dengan meningkatnya biaya produksi minyak goreng di tingkat pabrikan. "Salah satu pertmbangan kami adalah struktur biaya produksi Minyakita. Namun alasan terbesar adalah rata-rata nasional Minyakita sudah lebih dari Rp 15.000 per kg," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, kenaikan HET MinyaKita akan diusulkan sebesar Rp 1.500 sehingga harganya menjadi Rp 15.500 dari sebelumnya Rp14.000. Ada beberapa komponen yang mempengaruhi kenaikan HET Minyakita.

Menurut dia, kenaikan HET MinyaKita dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Rencana kenaikan ini juga turut memperhatikan harga pokok produksi (HPP) dari produsen. Hal itu dilakukan supaya pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.

Setidaknya, ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga CPO, ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.

"Itu dari komponen pembentuk harga apa saja, jadi enggak bisa semata-mana melihat apple to apple CPO (minyak kelapa sakit mentah) dalam negeri," kata Isy.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai HET Minyakita yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi dengan biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan. "Karena kan disesuaikan juga, dulu kan rupiah Rp14.500, sekarang sudah Rp16.000 lebih. Nanti khawatir kalau nggak disesuaikan ekspornya jauh beda harganya. Nanti kami kurang lagi," kata Zulkifli.

Kenaikan tersebut juga menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti beras yang saat ini sudah mengalami kenaikan harga. "Karena kan sekarang di pasar juga memang beras saja kan dari harga Rp10.900 per kg jadi Rp12.500 per kg. Jadi, naiknya Rp1.600, itu harga beras," kata pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Reporter: Andi M. Arief