Airlangga Pede Rasio Pajak Bisa Naik jadi 12% PDB Berkat Core Tax System

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Ilustrasi. Pemerintah membidik rasio pajak sebesar 10,09%-10,29% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) pada 2025.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
26/7/2024, 15.00 WIB

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Core Tax yang akan diimplementasikan pada tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin sistem pajak canggih tersebut bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan rasio pajak Indonesia.  

"Rasio pajak kan ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% PDB (produk domestik bruto). Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi," kata Airlangga menghadiri Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis (25/7). 

Dia menjelaskan, salah satu yang dipersiapkan saat ini adalah digitalisasi Core Tax. Airlangga memastikan proses persiapan tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

Untuk itu, ia berharap digitalisasi sistem perpajakan tersebut bila diimplementasikan pada akhir tahun ini. "Nah sistem Core Tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," ujar Airlangga.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah membidik rasio pajak sebesar 10,09%-10,29% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Melalui reformasi fiskal tersebut, rasio pajak diharapkan terus meningkat dan belanja yang semakin berkualitas terefleksi pada keseimbangan primer yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable.

Core Tax merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk otomasi proses bisnis. Kebijakan teknis pajak 2025 diarahkan untuk integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan.

Reporter: Rahayu Subekti