Daftar 10 Daerah Rentan Penyalahgunaan ASN saat Gelaran Pilkada 2024

ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Ilustrasi.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Agustiyanti
21/9/2024, 15.36 WIB

Riset yang dilakukan firma hukum Themis Indonesia menemukan, penyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pilkada di 10 provinsi berpotensi melanggar ketentuan, terkait penyalahgunaan aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini dinilai dapat mengancam netralitas birokrasi dan pemilu yang adil.  

Peniliti bidang hukum, Themis Indonesia Hemi Lavour mengatakan, netralitas ASN menjadi isu krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Pada tahun ini, Komisi Aparatur Sipil Negara menerima 417 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, jauh lebih tinggi dibandingkan laporan serupa yang ditangani oleh Bawaslu sebanyak 69 laporan. 

"Kami telah mengumpulkan 10 provinsi yang banyak permasalahan pelanggaran ASN pada penyelenggaraan Pilkada," ujar Hemi dalam Diskusi Kecurangan Pilkada Seri 1, di Jakarta, Sabtu (21/9). 

Daftar 10 provinsi dengan potensi penyalahgunaan ASN pada Pilkada, yakni:

  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Jawa Tengah
  • Sumatera Utara
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Sulawesi Selatan
  • Lampung
  • Sumatera Selatan
  • Riau. 

Hemi menyebut, daerah-daerah tersebut berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk memenangkan pemilu dengan memanfaatkan kewenangan birokrasi mereka. Penyalahgunaan kewenangan dapatberupa penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye atau meminta untuk memberikan dukungan terselubung kepada calon tertentu. Dalam perhelatan Pilkada, menurut dia, ASN merupakan salah satu kunci untuk memenangkan kontestasi pemilihan di suatu daerah. 

Untuk itu, menurut dia. netralitas ASN penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi. Namun, ASN sering kali berisiko terkena ancaman seperti mutasi atau penurunan jabatan jika kandidat yang mereka dukung tidak menang. 

"Ada ancaman-ancaman terhadap ASN yang tidak mau berpihak pada Pilkada 2024" ujarnya. 

Reporter: Djati Waluyo