KPPU Beri Sertifikat Diskon Pelanggaran Persaingan Usaha ke 17 Perusahaan

Katadata
Ilustrasi. KPPU mencatat telah memberikan Sertifikat Persaingan Usaha ke 17 perusahaan
Penulis: Agustiyanti
25/3/2024, 20.23 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencatat telah memberikan Sertifikat Persaingan Usaha ke 17 perusahaan hingga hari ini. Sertifikat tersebut berguna untuk memberikan keringanan pada perusahaan yang melanggar ketentuan persaingan usaha di dalam negeri.

Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah menjelaskan, sertifikat tersebut didapatkan sebuah perusahaan setelah melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Sebanyak 48 perusahaan telah mendaftarkan diri dalam program tersebut sejak dimulai pada 2022.

"Dalam 12 bulan terakhir, KPPU sudah menyidangkan 16 perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Jadi rata-rata ada dua sidang Sertifikasi Persaingan Usaha sepanjang 2023," kata Zulfirmansyah di Jakarta, Senin (25/3).

Anggota KPPU Mohammad Reza menjelaskan, sertifikasi persaingan usaha menggambarkan pengelolaan tata kelola perusahaan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tersebut dilakukan secara sukarela.

Reza menyampaikan, sertifikat tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaan jika tersangkut sengketa persaingan usaha. Ini karena sanksi dan denda yang diberikan KPPU saat ini cukup berat akibat penerbitan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Denda KPPU sebelumnya dibatasi secara nominal maksimal Rp 25 miliar. Angka tersebut berubah menjadi 10% pendapatan kotor atau 50% dari laba bersih perusahaan selama kasus yang disengketakan berlangsung.

Reza mencontohkan, denda yang dikenakan pada perusahaan dalam sengketa mencapai Rp 1 triliun jika pendapatan kotor sebuah perusahaan mencapai Rp 10 triliun. "Dengan adanya Sertifikat Persaingan Usaha, bisa saja perusahaan tersebut mengajukan diri untuk dapat keringanan hukuman," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan terakhir yang mendapatkan Sertifikat Persaingan Usaha adalah PT Grab Teknologi Indonesia. Menurutnya, Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapatkan Sertifikat Persaingan Usaha.

Grab Indonesia mendaftarkan diri dalam Program Persaingan Usaha pada 5 Desember 2022 dan mendapatkan sertifikat tersebut pada 14 Desember 2023. Aplikator tersebut dikabarkan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha di dalam negeri bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yakni monopoli. Sebab, kedua perusahaan teknologi ojek daring tersebut dikabarkan untuk melakukan merger.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur sebelumnya mengatakan, pasal 28 Undang-Undang Persaingan Usaha melarang merger dan akuisisi yang berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Deswin mengakui kabar merger tersebut telah sampai ke kantor KPPU. Namun Deswin menyampaikan pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh terkait diskusi merger tersebut.

“Saat ini info yang berkembang begitu. Untuk transaksi tersebut, tentunya ada potensi konsentrasi pasar tinggi di pasar tertentu. Agar tidak menjadi monopoli, tentunya aksi tersebut dihindari,” kata Deswin kepada Katadata.co.id, Senin (12/2).

Reporter: Andi M. Arief