Pengusaha: Harus Ada Titik Temu, Jangan Setiap Tahun Ribut soal Kenaikan UMP

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) menilai perlu ada titik temu dalam penentuan UMP.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
17/10/2024, 19.10 WIB

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menilai harus ada jalan tengah terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun depan. Kesepakatan terkait UMP 2025 dinilai penting agar pembangunan di dalam negeri dapat terjadi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menuntut agar UMP 2025 naik antara 8% sampai 10%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menghitung kenaikan UMP tahun depan tidak akan tembus 4%.

"Masa setiap tahun kita ribut terkait UMP. Kita harus mencari titik temu, ini menjadi penting. Contoh Jepang, mereka menjadi negara maju saat pengusaha bekerja sama dengan buruh untuk berkomitmen membangun negaranya," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di FX Sudirman, Kamis (17/11).

Arsjad mengaku telah meneken nota kesepahaman dengan seluruh serikat pekerja di dalam negeri untuk mencari jalan tengah terkait penghitungan UMP. Menurutnya, penting agar para pengusaha dan buruh duduk bersama untuk menyamakan perspektif terkait penghitungan UMP.

Perbedaan pengajuan UMP antara KSPI dan Apindo berakar pada penentuan alfa dalam rumus UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. Rumus tersebut adalah inflasi yang ditambah dari hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Adapun alfa yang ditentukan dalam PP No. 51 Tahun 2023 terbatas pada 0,1 sampai 0,3. Apindo mengaku mendapatkan hasil UMP 2025 setelah mengikuti rumus tersebut. Sementara itu, kenaikan UMP yang didorong KSPI menggunakan alfa sebesar 1,0 sampai 1,2.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku pihaknya tidak menghitung kenaikan UMP tahun depan berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023. Ia menilai beleid tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Karya yang keabsahannya sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

KSPI telah melayangkan uji materi UU Cipta Kerja pada awal bulan ini dan terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2024. Sidang pertama Uji Materi UU Cipta Kerja dijadwalkan pada pekan depan, Rabu (23/10).

Said mengaku tidak pernah menempuh upaya revisi PP No. 51 Tahun 2023 untuk mengubah rumus UMP. Ini karena PP tersebut akan tidak lagi berlaku jika MK mengabulkan permohonan buruh dalam uji materi UU Cipta Kerja. Adapun pemerintah pusat akan mengumumkan acuan penetapan UMP 2025 pada awal bulan depan.

"Kami akan lawan terus kalau putusan uji materi UU Cipta Kerja terbit setelah pengumuman acuan UMP 2025," kata Said kepada Katadata.co.id, Kamis (17/10).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam sebelumnya mengatakan, pendekatan UMP 2025 harus tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 agar konsisten. Rumus penyesuaian UMP pada beleid tersebut adalah hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa, lalu ditambah dengan inflasi.

Kenaikan UMP setiap tahunnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari tiga pihak, yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah. Bob menyebutkan Dewan Pengupahan Nasional sedang membahas alfa yang akan digunakan pada UMP 2025.

Bob mengatakan, rumus pengupahan tidak dapat diubah sesuai dengan keinginan pihak tertentu. Karena itu, ia menilai pihak buruh seharusnya mengajukan revisi rumus jauh-jauh hari sebelum penetapan UMP 2025 yang jatuh pada awal bulan depan.

"Kalau besaran alfa diganti, berarti buruh mau mengubah rumus. Pengubahan rumus jangan dilakukan menjelang penetapan UMP. Kalau mau ubah rumus dari jauh-jauh hari lah dari pembahasan UMP," katanya.

Reporter: Andi M. Arief