Rekomendasi Dewan Pengupahan Terpecah, Belum Ada Kesepakatan Hitungan UMP 2025

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kemenaker menyebut belum ada kesepakatan terkait formulasi perhitungan UMP 2025 hingga Rabu (30/10).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/10/2024, 15.50 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional terkait penetapan upah minimum tahun depan masih terpecah. Rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menggodok acuan UMP 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan masing-masing unsur dalam Depenas pertama kalinya tidak memiliki rekomendasi yang sama. Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha.

"Alhasil, belum ada keputusan terkait alfa yang akan digunakan dalam formula upah minimum tahun depan. Ini pertama kalinya Depenas hadir dengan rekomendasi terpecah," kata Indah di Gedung DPR, Rabu (30/10).

Formula upah minimum yang kini berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.  Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.

Indah mengatakan, para pengusaha merekomendasikan agar alfa untuk UMP 2025 sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023, sedangkan buruh mendorong agar alfa dalam rumus penentuan UMP 2025 adalah antara 0,3 sampai 1,0.

Ia meyakini Depenas pada akhirnya akan mengeluarkan satu suara melalui musyawarah mufakat. "Dalam hubungan industrial ada dialog. Menteri Ketenagakerjaan pun akan menerima Depenas pekan depan," katanya.

Indah sebelumnya mengaku pemerintah harus melihat data perekonomian selama 10 bulan pertama tahun ini sebelum menentukan alfa tersebut. Karena itu, pemerintah masih menunggu 22 jenis data perekonomian yang kini dihimpun oleh Badan Pusat Statistik.

Indah tidak memerinci lebih lanjut apa saja 22 jenis data ekonomi yang sedang ditunggu. Menurutnya, data tersebut dijadwalkan diterima Kemenaker pada dua pekan lagi, Rabu (6/11).

"Kami menunggu data-data ekonomi makro terbaru sampai awal November 2024, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Indah tidak menjelaskan lebih lanjut kapan acuan Upah Minimum Provinsi 2025 akan diterbitkan. Namun, Indah tetap menjadwalkan para gubernur untuk menetapkan UMP selambatnya pada 21 November 2024, sedangkan para bupati dan walikota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menekankan alfa yang diajukan pihak buruh melalui Depenas adalah 1,0 sampai 1,2. "Jadi, kalau ada yang mengatakan usulan buruh ke Depenas 0,3 sampai 1,0, itu bohong. Pemerintah jangan berbohong," kata Said di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Said menyatakan pemerintah sebelumnya telah terbiasa melakukan kebohongan yang akhirnya masyarakat berargumentasi dengan kebohongan. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan disertasi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Karena itu, Said meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebohongan oleh pemerintah. Sebab, kebohongan tersebut kerap dijadikan propaganda untuk melancarkan keputusan pemerintah.

Reporter: Andi M. Arief