Mendag Sita 90 Ribu Gulungan Kain Impor Ilegal Asal Cina Senilai Rp 90 Miliar

Katadata/Mela Syaharani
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat melakukan ekspos kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Kawasan Pergudangan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). \\
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
8/11/2024, 16.31 WIB

Kementerian Perdagangan bersama Tim Satgas Impor menyita barang ilegal berupa 90 ribu rol tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan di Jakarta, Jumat (8/11). Gulungan kain tersebut disita dari dua gudang yang berlokasi di Kapuk Muara Jakarta Utara sebanyak 6o ribu rol dan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol.

“Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar. Nah, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor, kemudian tidak ada laporan surveyor, dan juga registrasi K3L,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta Utara pada Jumat (8/11).

Ia menjelaskan, kain gulungan tersebut berasal dari Cina. Adapun nasib dari barang sitaan ini, menurut Budi, akan ditentukan oleh Tim Satgas Impor ilegal,

“Nanti kami akan segera bertemu dan menentukan barang ini harus diapakan. Tapi yang jelas sampai sekarang melanggar secara administrasi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, menurut dia,  barang ilegal harus dimusnahkan. Namun, pemerintah hingga kini masih menunggu pemilik barang, apakah bisa membuktikan dokumen administrasi yang diperlukan oleh Kementerian Perdagangan.

“Jadi nanti segera kami berkumpul dengan tim satgas impor untuk membicarakan itu kelanjutannya,” katanya.

Budi mengatakan, keberadaan barang ilegal seperti ini menjadi salah satu penyebab industri tekstil Indonesia tidak berkembang baik. Ia menyebut penyitaan barang ilegal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang-barang penyelundupan seperti ini, sehingga industri dan konsumen kita tidak dirugikan,” katanya.

Reporter: Mela Syaharani