Menperin Minta DPR Segera Sahkan RUU Pertekstilan demi Lindungi Industri Lokal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan masalah perlindungan industri tekstil akan selesai jika Rancangan Undang-Undang Pertekstilan terbit. Aturan tersebut akan mengurangi volume impor tekstil karena memprioritaskan produksi domestik untuk kebutuhan sandang nasional.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menerbitkan draf RUU itu sebanyak 70 pasal pada Agustus 2024."Kalau aturan tersebut diketok jadi undang-undang, kuat sekali industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (12/11).
Saat ini perlindungan industri tekstil berada di luar kewenangannya. Pemerintah melakukan langkah tersebut melalui penambahan bea masuk, kuota impor, dan sertifikasi standar nasional Indonesia alias SNI.
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, draf RUU Pertekstilan memiliki bagian khusus terkait impor tekstil yang tertuang dalam lima pasal. Sanksi terberat jika melanggar kebijakan impor tekstil adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API sebelumnya menyatakan keran impor garmen yang terbuka lebar. sebagian besar dari Cina, menyebabkan keterpurukan industri tekstil domestik. Produk asing tersebut masuk secara ilegal dengan cara borongan dari pintu ke pintu.
Dengan kata lain, importasi dilakukan oleh pihak ketiga dan langsung diantar dari penjual di luar negeri ke pembeli di dalam negeri. Dampak dari praktek tersebut tercermin dari selisih data ekspor Cina ke Indonesia dan data impor Indonesia dari Cina.
Badan Pusat Statistik mendata nilai impor dari Cina mencapai US$ 322,98 juta pada kuartal pertama tahun ini. Nilai impor tersebut merupakan barang garmen jadi yang masuk dalam tiga pos tarif, yakni Pos Tarif 61, 62, dan 63.
Pada pos tarif yang sama dalam periode yang sama, Biro Statistik Cina mendata nilai ekspor garmen jadi ke Indonesia mencapai US$ 883.48 juta. Dengan kata lain, ada selisih nilai perdagangan di sektor garmen jadi senilai US$ 560,5 juta yang masuk ke dalam negeri dan tidak tercatat oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, banjirnya produk garmen dari Negeri Panda kini membuat utilisasi dua pabrik garmen di Karawang, Jawa Barat dan Kaliwungu, Jawa Tengah hanya 30%. Utilisasi normal bagi industri padat karya adalah setidaknya 60% sampai 70%.
"Pendekatan yang sifatnya pemadam kebakaran dan kausitis harus segera dihentikan. Kalau tidak, pemerintah mungkin hanya bisa menyelamatkan satu pabrik garmen, tapi pabrik garmen lainnya tinggal menunggu giliran tutup," ujarnya.