Pemerintah akan Revisi Aturan TKDN Buntut Masalah Investasi Apple

Apple
iPhone 16 Pro Max. Penjualan iPhone 16 masih terganjal syarat TKDN.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
21/11/2024, 20.03 WIB

Kementerian Perindustrian berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 akibat masalah investasi Apple Inc di dalam negeri. Beleid tersebut mengatur cara menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN pada produk telepon seluler, laptop, dan tablet.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, aturan TKDN perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri saat ini. "Mulai ada pergeseran definisi di industri. Hal tersebut bisa dilihat dari komposisi penjualan, teknologi, dan jumlah industri teknologi," kata Febri di kantornya, Kamis (21/11).

Permenperin No 29 Tahun 2017 mengatur tiga skema investasi yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN, yakni berdasarkan perangkat keras, perangkat lunak dan inovasi. Ketentuan ini dimanfaatkan Apple untuk mengantongi sertifikasi TKDN.

Apple memenuhi syarat TKDN dengan berinvestasi pada pusat inovasi. Investasi yang dikucurkan mencapai Rp 1,48 triliun pada 2020 sampai 2023 dalam bentuk pendirian Apple Academy di tiga lokasi, yakni Tangerang, Surabaya, dan Batam. 

Namun, realisasi investasi tersebut ternyata berada di bawah komitmen Apple yang sebelumnya diajukan mencapai  Rp 1,7 triliun pada 2020 sampai 2023. Febri mencatat, Apple masih memiliki utang investasi sekitar Rp 240 miliar. 

Nilai TKDN minimum yang harus dipenuhi agar sebuah ponsel pintar dapat masuk ke pasar domestik adalah 35%. Investasi Apple pada 2020-2023 dinilai telah memenuhi syarat tersebut dan bisa masuk ke pasar domestik dengan mekanisme impor utuh. Namun, sertifikasi hanya berlaku selama 3 tahun. 

Demi menjual iPhone 16 di Indonesia, Apple Inc mengajukan proposal rencana investasi pada 2024-2026 senilai US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun di dalam negeri. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah menambah dua Apple Academy hingga Juni 2026 yang berlokasi di Jakarta dan Bali.

Namun, menurut Febri, proposal tersebut tidak menjelaskan secara detail  berapa nilai investasi untuk mengembangkan dua Apple Academy hingga 2026. Karena itu, Febri mengatakan pemerintah belum menyetujui proposal investasi tersebut. Pemerintah ingin Apple mengubah bentuk investasi dari Apple Academy menjadi pusat pengembangan produk Apple di dalam negeri.

"Menteri Perindustrian sudah melakukan rapat pimpinan internal membahas proposal tersebut," katanya.

Febri mengatakan, pemerintah berencana untuk mengevaluasi proposal milik Apple melalui tiga pendekatan. Pertama, dengan membandingkan nilai investasi tersebut dengan investasi Apple di negara lain.

Ia mencatat, negara yang akan menjadi pembanding adalah Vietnam dan India. Dilansir dari Vietnam Briefing, Apple telah mengucurkan dana segar sekitar US$ 15,8 miliar ke pabrikan lokal sejak 2019 untuk masuk rantai pasok global Apple.

Kedua, pemerintah akan membandingkan investasi Apple dengan dana segar yang telah dicurahkan perusahaan ponsel pintar lain di dalam negeri. Setidaknya telah ada lima produsen ponsel pintar pada tahun ini, yakni Xiaomi, Oppo, Vivo, Samsung, dan Tanssion.

Ketiga, pemerintah akan menghitung dampak investasi Apple dalam penciptaan lapangan kerja di dalam negeri. Febri mengatakan seluruh investasi yang masuk harus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7% sampai 8% hingga 2029.

Reporter: Andi M. Arief