Menaker Yassierli Antisipasi PHK akibat Kenaikan PPN 12%, Siapkan 2 Mitigasi

ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
22/11/2024, 12.29 WIB

Pemerintah mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Ada dua mitigasi yang disiapkan, yaitu pelaksanaan pameran lowongan kerja dan program jaminan kehilangan pekerjaan dan .

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan menggelar pameran kerja setiap minggu. Acara ini dapat menjadi tempat koordinasi strategis antara industri dan dinas ketenagakerjaan.

"Selain itu, kami sedang menyiapkan platform yang menghubungkan program Prakerja dan Siap Kerja," kata Yassierli di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11). 

Prakerja merupakan program pemerintah sejak pandemi Covid-19 untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja. Sedangkan, program Siap Kerja merupakan platform pasar ketenagakerjaan yang diluncurkan pemerintah.

Mitigasi kedua, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. Program ini menjadi andalan pemerintah dalam menangani dampak kenaikan PPN 12% ke para buruh yang terkena PHK. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana menaikkan nilai JKP menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Dengan kata lain, insentifnya akan setara dengan insentif Prakerja. 

Untuk memuluskan rencana itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini menetapkan penyaluran insentif JKP hanya sebesar 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Reporter: Andi M. Arief