Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Padat Karya dan Modal Tak akan Dibedakan

Katadata/Andi M. Arief
Para buruh berdemonstrasi menuntut kenaikan upah minimum 2025 di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
27/11/2024, 12.41 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia memastikan kenaikan upah minimum tahun depan tidak akan dibedakan berdasarkan ketegori industri, yakni padat modal dan padat karya, yang sempat diusulkan pemerintah. Hal tersebut merupakan hasil diskusi terakhir dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Pemerintah mengusulkan alfa untuk industri padat karya adalah 0,2 sampai 0,5, sedangkan industri padat modal 0,2 sampai 0,8.

"Pendekatan itu sudah ditolak serikat pekerja, selain itu Pak Menteri Yassierli mengatakan tidak akan menggunakan pendekatan tersebut," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto di Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Rumus penetapan upah minimum tahun depan yang disepakati digunakan LKS Tripartit adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.

Darwoto menyampaikan, pemerintah akan menggunakan pendekatan baru dalam menentukan upah minimum tahun depan. Namun, ia menekankan pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut pendekatan yang dimaksud.

Ia berharap pendekatan penentuan upah minimum tahun depan akan menggunakan pendekatan data, khususnya produktivitas. Darwoto meyakini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian telah memiliki data tersebut.

"Ini kesempatan para birokrat untuk menunjukkan kepiawaiannya dalam pemerintahan. Keluarkan data-data itu, sehingga kebijakan upah minimum tahun depan berpatokan pada data," katanya.

Formula Upah Minimum Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pasal 88D Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengikat secara hukum. Pasal tersebut menjadi dasar dari PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formula penghitungan upah minimum tahun ini. 

Putusan MK terbit pada 31 Oktober 2024 atau dua bulan sebelum penyesuaian pengusaha mengimplementasikan upah minimum baru pada 1 Januari 2025.Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh. Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. 

"Indeks tertentu ini sebenarnya rancu. Karena meski ada poin terkait komponen hidup layak, ada juga poin memperhatikan kepentingan pengusaha, yang pasti juga menjadi pembelaan pengusaha," kata dia. 

Darwoto mengaku kecewa terhadap putusan para hakim konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja. Walau demikian, menurutnya, putusan tersebut seharusnya tidak serta merta membuat PP No. 51 Tahun 2023 tidak berkekuatan hukum.

Ia menemukan amar putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa indeks tertentu hanya perlu menyiratkan dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak pekerja. "Dengan kata lain, PP No. 51 Tahun 2023 seharusnya masih berlaku jika mengacu pada pemaknaan pakar hukum," katanya.


Reporter: Andi M. Arief