American Chamber of Commerce in Indonesia atau AmCham Indonesia dan Kamar Dagang Amerika menyoroti sikap pemerintah Indonesia yang melarang perdagangan iPhone 16 buatan Apple, karena belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.

AmCham Indonesia adalah asosiasi bisnis yang berorientasi pada Amerika Serikat. Asosiasi yang hadir sejak 1971 ini memiliki ratusan anggota di Indonesia yang mewakili lebih dari 300 perusahaan dari berbagai negara. Kamar Dagang Amerika ialah kelompok yang berorientasi pada bidang bisnis AS.

"Kebijakan TKDN telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan bisnis AS yang ingin berinvestasi di Indonesia, karena kebijakan ini meningkatkan biaya produksi dan menghambat pertumbuhan bisnis daripada mendukung pengembangan industri lokal," demikian dikutip dari laman resmi AmCham Indonesia.

AmCham Indonesia dan Kamar Dagang AS juga membuat laporan investasi perusahaan Amerika di Indonesia, yang didanai oleh Badan Pembangunan Internasional AS. Riset dilakukan oleh EY Indonesia, sementara mantan Direktur Pelaksana AmCham A. Lin Neumann menyunting laporan.

"Perusahaan-perusahaan digital dan teknologi multinasional di Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam memenuhi persyaratan pemerintah terhadap peraturan konten lokal dalam sektor manufaktur teknologi yang relatif belum berkembang," demikian isi laporan yang dirilis pada Jumat (29/11).

Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 31 tahun 2022, yang menetapkan prosedur penghitungan kandungan lokal dalam barang elektronik, dinilai menetapkan ekspektasi terhadap produksi dalam negeri yang sering kali tidak sejalan dengan kemampuan Indonesia saat ini dalam manufaktur berteknologi tinggi.

"Kesenjangan antara permintaan pemerintah terhadap produksi lokal dan infrastruktur aktual untuk mendukung standar teknologi tinggi menciptakan hambatan bagi investor asing," demikian dikutip.

Sebaliknya, AmCham Indonesia dan Kamar Dagang Amerika melihat Malaysia sejak 1970-an telah menginvestasikan sejumlah besar uang dan keahlian untuk menciptakan ekosistem perkebunan modern di Penang yang menarik banyak Investasi asing baru.

Tantangan itu semakin rumit karena tidak ada pedoman untuk membantu perusahaan menavigasi persyaratan secara efektif. Dalam wawancara, seorang investor penelitian dan pengembangan mengungkapkan, ketika mitra telah mematuhi persyaratan terkait TKDN dengan membangun pabrik di Indonesia, biaya operasional justru lebih tinggi.

Hal itu karena belum ada kemajuan industri lokal secara signifikan, khususnya di sektor smartphone.

"Sebagian besar kepatuhan TKDN dicapai melalui pengemasan dan aksesori, seperti kabel pengisi daya dan headset, yang berkontribusi minimal terhadap konten lokal," demikian dikutip. Di satu sisi, kabel pengisian daya dan aksesori pada gadget menjadi semakin kurang relevan karena peralihan ke teknologi nirkabel.

Namun AmCham Indonesia dan Kamar Dagang Amerika melihat industri di Indonesia belum mampu untuk memproduksi alternatif, seperti earbud nirkabel.

"Sebagai alternatif, perusahaan-perusahaan lain memilih untuk mendukung pengembangan inovasi lokal melalui program pelatihan keterampilan untuk memenuhi TKDN, meskipun ancaman yang muncul untuk melarang iPhone 16 dan Google Pixel dapat menantang model-model inovatif ini dalam memberikan pengetahuan yang berharga sebagai cara untuk memenuhi persyaratan TKDN," demikian dikutip.

Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara John Goyer menyampaikan bahwa ketentuan terkait TKDN, pembatasan lisensi impor, dan perubahan kebijakan yang terkadang tiba-tiba dan tidak transparan, dikombinasikan dengan peraturan yang tumpang tindih atau bertentangan, semuanya telah memengaruhi investasi AS di Indonesia dan persepsi investor terhadap pasar.

"Mengatasi beberapa masalah ini akan membuat perbedaan nyata, tidak hanya dari sudut pandang investor AS, tetapi juga di antara semua investor. Jadi mari kita cari cara untuk mengatasi masalah tersebut dalam konteks diskusi antarpemerintah," kata John.

Kemenperin Tolak Tawaran Investasi Apple

Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal investasi yang diajukan Apple US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.877 per US$) belum memenuhi empat aspek berkeadilan. Keempat aspek berkeadilan yang dimaksud yakni:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia
  2. Perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT lain yang ada di Tanah Air
  3. Penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara
  4. Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan

"Berdasarkan hasil asesmen teknokratis, angka tersebut belum ‘ketemu’, belum memenuhi angka yang kami anggap berkeadilan," ujar Menperin Agus di Jakarta, pekan lalu (25/11).

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin sudah melakukan perhitungan angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia, mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di pasar domestik cukup besar.

Menperin Agus turut mewajibkan Apple melunasi sisa komitmen investasi US$ 10 juta pada 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Kemenperin juga sudah memulai proses pembahasan revisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Pembahasan itu dengan pertimbangan landscape industri handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT sudah sangat berbeda.

Oleh karena itu, aturan perlu diubah untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan. Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mengatur penghitungan TKDN lewat tiga skema, yakni:

  1. Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
  2. Pembuatan aplikasi di dalam negeri
  3. Pengembangan inovasi di dalam negeri

Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Ada tiga yang sudah dibangun, yakni:

  1. Apple Developer Academy di Binus BSD, Serpong, Tangerang
  2. Apple Developer Academy di Universitas Ciputra di Surabaya
  3. Apple Developer Academy di Infinite Learning di Batam

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN terbaru, produsen iPhone itu ingin membangun  Apple Academy keempat di Bali yang nilainya sekitar Rp 300 miliar. Namun rencana ini tak kunjung direalisasikan, sehingga Kemenperin melarang perdagangan iPhone 16 di dalam negeri.