Upah Minimum 2025, Serikat Buruh Nilai Kenaikan 6,5% Tidak Istimewa

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).
Penulis: Andi M. Arief
4/12/2024, 19.29 WIB

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menaikkan upah minimum tahun depan setidaknya 6,5%. Namun langkah tersebut dinilai tidak luar biasa lantaran Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12%.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengatakan kenaikan upah minimum tahun depan tidak mencapai harapan buruh yang menginginkan kenaikan 7%. Walau demikian, Elly menilai Upah Minimum Sektoral atau UMS dapat menjadi pendorong daya beli masyarakat pada tahun depan.

"Jika situasi ekonomi sedang baik-baik saja, mungkin kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan jadi angin segar bagi buruh. Tapi saat ini nilai tersebut seperti kurang berarti," kata Elly kepada wartawan, Rabu (4/12).  

Elly menyampaikan kenaikan PPN akan otomatis mendongkrak harga produk yang dikonsumsi buruh tahun depan. Meski begitu dampak tersebut telah dirasakan sejak tahun ini, khususnya pada harga sembako.

Lebih jauh ia mengatakan daya beli masyarakat telah tertekan sejak tahun ini. Hal tersebut diperburuk dengan studi Center of Economic and Law Studies yang memprediksi kenaikan PPN akan menekan pertumbuhan ekonomi nasional dari 5% menjadi 4% pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan angka 6,5% telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha. Ia mengatakan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% adalah hasil trade-off terbaik yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan pekan lalu, Jumat (29/11). Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.  16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Yassierli menekankan aturan tersebut hanya berlaku pada tahun depan. Ia pun berencana kembali mengajak para pengusaha dan serikat pekerja untuk bekerja sama menggodok rumus upah minimum 2026.

Menurut Yassierli pembentukan formula tersebut akan memakan waktu lama lantaran bersifat jangka panjang. "Ada banyak variabel yang dipertimbangkan dan sejauh apa variabel tersebut digunakan," katanya.

Reporter: Andi M. Arief