Bahlil Masih Kaji Kelanjutan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di 2025

Mela Syaharani
6 Januari 2025, 11:56
Bahlil
Kementerian ESDM
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah masih membahas kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) pada 2025. 

Kebijakan yang sebelumnya diatur hingga 31 Desember 2024 ini sedang dikaji untuk menentukan apakah akan diperpanjang bagi seluruh perusahaan penerima sebelumnya atau hanya sebagian.

“Kami sedang mengkaji, apakah semua perusahaan yang sebelumnya diberikan HGBT, akan tetap menerima atau sebagian saja? Jika hanya sebagian, berapa banyak perusahaan atau sektor apa saja yang diberikan? Hal ini sedang dibahas oleh Plt Dirjen Minerba,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM yang dipantau secara daring pada Senin (6/1).

Kebijakan HGBT pada 2024 diberikan kepada tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Mengatur Tentang Pengguna Gas Bumi

Aturan HGBT diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang ditetapkan 9 Oktober 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. 

Dalam aturan tersebut, Kementerian ESDM menyatakan perubahan ini berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. “Kami memberikan gas kepada industri yang memberikan nilai tambah dalam negeri serta memiliki dampak terhadap lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Pada 2024, Kementerian ESDM mencabut kebijakan HGBT untuk sembilan perusahaan. Menurut Bahlil, pencabutan ini dilakukan karena kondisi keekonomian perusahaan-perusahaan tersebut sudah membaik.

“Berdasarkan hasil feasibility study (FS), perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan kondisi yang sudah profit dan nilai keekonomiannya stabil. Oleh karena itu, negara perlu mengalokasikan HGBT kepada perusahaan yang FS-nya belum menunjukkan hasil baik,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta pada Senin (14/10/24).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar kepada perusahaan yang masih memerlukan dukungan untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, berikut daftar perusahaan-perusahaan yang dicabut dari kebijakan HGBT:

  1. PT Sulindafin (industri petrokimia)
  2. PT Arbe Styrindo (industri petrokimia)
  3. PT Asia Citra Pratama (industri petrokimia)
  4. PT Daya Satya Abrasives (industri petrokimia)
  5. PT Toyogiri Iron Steel (industri baja)
  6. PT Gorda Prima Steelworks (industri baja)
  7. PT Ispat Panca Putera (industri baja)
  8. PT intan Hevea Industry (industri sarung tangan)
  9. PT Shamrock Manufacturing Corpora (industri sarung tangan)

Pada 2024 Kementerian ESDM juga memberi jatah HGBT untuk empat perusahaan baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Empat perusahaan baru ini terdiri atas petrokimia, baja, keramik, dan kaca. Berikut daftarnya:

  1. Rainbow Tubulars manufactures (industri baja)
  2. PT Indonesia Nippon Steel pipe (industri baja)
  3. PT Rumah Keramik Indonesia (industri keramik)
  4. PT KCC Glass Indonesia (industri kaca)

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...