Batas Waktu Penghapusan Utang UMKM di Bank Himbara Berpotensi Diperpanjang

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Konferensi pers tersebut membahas tentang paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
17/12/2024, 17.12 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman menargetkan penghapusan utang UMKM pada bank milik negara atau Himbara terbagi menjadi dua tahap, yakni Januari-Februari dan Maret-Mei 2025. Namun, ia memberikan sinyal tenggat waktu penghapusan utang UMKM pada Mei 2025 dapat diperpanjang.

Maman mencatat, total UMKM yang masuk dalam program penghapusan utang terhadap Himbara mencapai 1,09 juta unit dengan nilai sekitar Rp 10 triliun. Bank Himbara yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.

"Kalau selama enam bulan ke depan kami belum bisa merealisasikan penghapusan utang milik UMKM karena masalah implementasi teknis di lapangan yang luar biasa kompleks, tidak menutup kemungkinan tenggat waktu ini akan diperpanjang," kata Maman di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (17/12).

Penghapusan utang UMKM kepada bank Himbara tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024. Maman berencana mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi beleid tersebut jika dibutuhkan.

Ia menjelaskan, salah satu tantangan implementasi tersebut adalah menjaga pelaku UMKM dari mispersepsi terkait implementasi PP No. 47 Tahun 2024. Untuk diketahui, beleid tersebut mensyaratkan tiga hal agar bisa masuk program penghapusan utang UMKM.

Tiga syarat tersebut adalah terkena dampak bencana, bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang tidak mampu membayar kewajibannya saat jatuh tempo, dan maksimal nilai utang yang dihapuskan Rp 500 juta.

Maman menilai menjaga persepsi pelaku UMKM terhadap syarat tersebut penting agar pelaku UMKM yang tidak memenuhi syarat tetap disiplin membayar kredit perbankan. Oleh karena itu, Maman menekankan revisi PP No. 47 Tahun 2024 tidak akan membuat penghapusan utang UMKM menjadi tidak memiliki tenggat waktu.

"Tenggat waktu implementasi utang UMKM harus ada, karena kami tidak mau membiarkan implementasi ini tidak memiliki batasan waktu yang akhirnya menimbulkan bahaya moral di dalam negeri," ujarnya.

Selain menjaga persepsi pelaku UMKM, Maman mencatat tantangan lainnya adalah lokasi debitur UMKM bank Himbara. Menurutnya, sebagian debitur UMKM telah melakukan pengubahan informasi dalam Kartu Tanda Penduduk.

"Mohon dipahami, ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi penghapusan utang UMKM ke bank Himbara," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merinci mekanisme penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Dia menjelaskan, keputusan penghapusan utang tersebut berlaku untuk kredit lama yang menunggak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses permodalan bagi pelaku UMKM.

Meski begitu, Suahasil belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aturan tersebut. Khususnya terkait apakah Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penghapusan utang macet tersebut.

Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama bagi masyarakat domestik. Pemutihan utang ini diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM bekerja dengan tenang.

Selama ini, mereka tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani memilih meminjam uang dari rentenir dan pinjaman online.

"Ini keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.


Reporter: Andi M. Arief