Pertamina Siap Bagikan Dividen pada Maret-April 2025

VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Santoso menyatakan bahwa pembagian dividen 2024 akan dilakukan antara Maret dan April 2025. Namun, ia mengaku belum mengetahui nilai dividen yang akan diserahkan kepada negara pada tahun ini.
Fadjar menjelaskan bahwa pembagian dividen akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Menurutnya, jadwal RUPS tersebut tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami belum menjadwalkan RUPS, tapi mungkin RUPS tahunan akan digelar pada Maret atau April 2025,” ujar Fadjar di Gedung DPR, Selasa (25/2).
Pada 2023, Pertamina melaporkan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 425,5 triliun, yang berasal dari pembayaran pajak dan dividen. Dari total tersebut, pajak menyumbang Rp 224,53 triliun, terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak dibayar di muka, pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran, bea masuk, dan pajak daerah.
Selain pajak, kontribusi lainnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 66,17 triliun. Sementara itu, nilai dividen dan signature bonus Pertamina pada tahun lalu mencapai Rp 14,03 triliun.
Inbreng Saham ke BPI Danantara
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan proses inbreng tujuh BUMN rampung pada Maret 2025. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Mineral Industri Indonesia (Mind ID), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Namun, Fadjar belum memastikan apakah RUPS Pertamina akan dilakukan sebelum atau setelah proses inbreng saham ke Danantara rampung. Dia menilai bahwa langkah ini akan meningkatkan dividen yang diterima pemerintah.
“Dengan total kapitalisasi, investasi, dan dividen pasca proses inbreng saham ke Danantara, kinerja Pertamina bisa dikapitalisasi lebih besar lagi,” ujarnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menetapkan bahwa 99% saham BUMN akan dipegang oleh Danantara, sementara 1% saham di masing-masing BUMN tetap dimiliki pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Pasal 3A UU BUMN mengatur bahwa Kementerian BUMN menjadi pemegang saham seri A Dwiwarna, sedangkan Danantara sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.
Adapun Pasal 4C memberikan hak istimewa kepada pemegang saham seri A Dwiwarna, termasuk hak menyetujui dalam RUPS, mengusulkan agenda RUPS, serta menetapkan pedoman dan kebijakan strategis lainnya.