Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Kemendag Soroti Dampaknya ke Regulasi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, OJK LPS dan sejumlah pemangku kepentingan.
9/4/2025, 16.04 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa penghapusan kebijakan kuota impor memiliki implikasi yang luas terhadap peraturan perundangan. Hal ini karena kebijakan kuota saat ini diatur dalam Neraca Komoditas, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa saat ini terdapat enam komoditas dalam Neraca Komoditas yang memiliki kuota impor. Sementara itu, total ada 12 komoditas yang diatur dalam Neraca Komoditas tahun ini, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, garam konsumsi, cabai rawit, daging sapi-kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi, dan minyak goreng.

"Jadi, pencabutan kebijakan kuota impor perlu dibahas lebih lanjut lagi. Salah satu pembahasannya adalah apa definisi kuota yang akan dicabut," ujar Isy di Jakarta, Rabu (9/4).

Enam komoditas yang memiliki kuota impor secara rinci adalah beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan daging sapi-kerbau. Dari sisi volume, kedelai menjadi komoditas dengan kuota impor terbesar yakni 2,42 juta ton, sedangkan bawang merah tercatat paling kecil yakni 587 ton.

Sebagai catatan, kuota impor diberlakukan untuk komoditas di luar bahan pangan dan dituangkan dalam dokumen Persetujuan Impor. Persetujuan ini diterbitkan oleh Kemendag setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Isy menyebut, peniadaan kuota impor dimungkinkan untuk komoditas di luar Neraca Komoditas, terutama jika barang yang diimpor adalah bahan baku untuk industri. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan penghapusan kuota untuk barang jadi.

"Selama barang impor merupakan bahan baku, untuk kepentingan industri, dilakukan oleh importir produsen, dan tidak diatur dalam Neraca Komoditas, pencabutan kuota impor aman untuk dilakukan," kata Isy.

Prabowo Intruksikan Kementerian Cabut Pertek Impor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran kementerian untuk menghapus kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam proses impor. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut kerap lebih ketat dibandingkan aturan yang lebih tinggi seperti Keputusan Presiden.

Selain itu, Prabowo juga menyatakan rencana penghapusan kuota impor bagi seluruh komoditas. Ia menilai kebijakan kuota bisa bersifat diskriminatif karena dapat mengutamakan satu perusahaan dibanding perusahaan lainnya.

"Semua pihak bisa impor segala komoditas. Silakan buka saja pintu impornya," kata Prabowo.

Ia menambahkan, penyederhanaan regulasi dan penghapusan hambatan perdagangan non-tarif akan meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku usaha, serta menarik lebih banyak investasi. Pada akhirnya, langkah ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Indonesia telah berkoordinasi dengan Malaysia sebagai Ketua ASEAN untuk merespons kebijakan tarif AS

"Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama mengingat 10 negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS," tulis Kemlu dalam situs resminya, Selasa (8/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief