Besaran UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%, Upah Minimum jadi Rp 3,23 Juta per Bulan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 menjadi Rp 3.228.971. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 7,9% dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, jumlah UMP Sumut bertambah Rp 236.412 per bulan. Pada 2025 upah minimum di Sumut tercatat sebesar Rp 2.992.559.
"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Atas penetapan UMP Sumut ini, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara menyesuaikan besaran kenaikan upah itu. Gubernur berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi, dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.
Bobby juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah. Menurut dia suasana yang aman dan kondusif sangat penting mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.
Ia mengatakan, kondusivitas dalam bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut.
"Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tutur Bobby.
Gubernur juga mengintruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Sulaiman Harahap agar melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut.
Karena saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut cuma berjumlah 35 orang, sedangkan jumlah industri yang harus diawasi terdapat ribuan.
"Ini ngawasinnya keteteran. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah," papar Bobby.
"PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan," ungkap Bobby.