Pasokan Gas Industri Tertekan, Kemenperin Minta AGIT Tak Dipangkas
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah memastikan pasokan gas bumi untuk industri melalui skema Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemenperin menilai pengurangan pasokan gas dapat berdampak langsung terhadap produktivitas dan daya saing industri nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kepastian pasokan gas bumi dengan harga kompetitif merupakan faktor penting bagi keberlangsungan investasi dan produktivitas berbagai sektor manufaktur.
Ia menyebut pelaku industri berharap implementasi AGIT dapat berjalan penuh sesuai keputusan pemerintah, tanpa adanya pengurangan volume maupun pemotongan pasokan di lapangan.
“Pasokan gas bumi melalui skema AGIT harus dipenuhi sepenuhnya tanpa ada pemotongan (curtailment) di lapangan,” ujar Febri dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/6).
Pengurangan pasokan gas akan memberikan dampak langsung terhadap kapasitas produksi dan efisiensi operasional pabrik. “Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita,” katanya.
Febri menggarisbawahi tiga poin utama yang menjadi perhatian pelaku industri terkait implementasi AGIT. Pertama, penyaluran gas harus mencapai 100% sesuai regulasi, tanpa adanya pemotongan pasokan atau curtailment di lapangan.
Kedua, volume gas yang telah dialokasikan tidak boleh dikurangi secara sepihak. Pengurangan pasokan akan berdampak langsung terhadap kapasitas produksi dan efisiensi operasional pabrik.
Ketiga, diperlukan kepastian operasional melalui keandalan pasokan energi. Menurut Kemenperin, stabilitas pasokan gas menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing produk industri nasional, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Selain menjaga keberlanjutan produksi, menurutnya, kepastian energi juga berpengaruh terhadap daya saing produk industri nasional, baik untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun pasar ekspor.
Industri Tertekan Polemik Harga Gas
Dorongan kebijakan itu datang di tengah industri yang dibayangi polemik harga gas industri yang sempat melambung. Pemerintah telah menurunkan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk sektor industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan harga LNG industri sebelumnya mencapai US$ 20-23 per MMBTU, saat ini harganya diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU.
Sejumlah industri yang bergantung pada gas industri mengalami tekanan imbas melonjaknya harga gas. Industri kaca lembaran nasional sempat melakukan persiapan untuk menurunkan tingkat utilisasi produksi. Pada Juni 2026, pasokan AGIT hanya terpenuhi 27,5% dari kebutuhan industri kaca lembaran. Karena sebagian besar kebutuhan harus dipenuhi dengan gas berharga US$20 per MMBTU, rata-rata biaya gas naik signifikan.
Jika gas tetap mahal, pabrik akan menurunkan tingkat utilisasi produksi untuk mengendalikan biaya, yang selanjutnya dapat mengurangi volume ekspor, mengancam penyerapan tenaga kerja, dan menurunkan kapasitas efektif produksi yang saat ini sekitar 2,7 juta ton per tahun.
Dua pabrik keramik juga menghadapi ancaman tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena lonjakan harga gas industri yang mencapai US$ 23 per MMBTU sebelum pemerintah menurunkan harga.