B50 Berlaku Hari Ini, GAPKI Pastikan Stok CPO Aman

ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).
Penulis: Kamila Meilina
1/7/2026, 10.56 WIB

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel campuran 50% atau B50 pada 1 Juli 2026. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan ketersediaan bahan baku minyak sawit mentah (CPO) untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut masih aman.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan kebutuhan bahan baku CPO untuk program B50 pada tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 1,74 juta ton. Menurutnya, jumlah itu masih dapat dipenuhi sehingga tidak ada kendala dalam penerapan B50.

“Jadi tidak ada masalah dengan implementasi biodiesel B50 di tahun ini,” ujar Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7). 

Alokasi kebutuhan untuk B50 tak memengaruhi produksi nasional yang mencapai 53 juta ton tahun ini. Menurut perhitungan Gapki, kebutuhan bahan baku CPO untuk implementasi B50 selama satu tahun pada 2027 diperkirakan mencapai 3,5 juta ton. 

Meski demikian, peningkatan penyerapan CPO untuk kebutuhan biodiesel domestik akan mengurangi volume minyak sawit Indonesia yang tersedia untuk pasar ekspor. Kondisi tersebut berpotensi memperketat pasokan sawit global dan memberikan dampak terhadap harga minyak nabati dunia.

“Kalau dengan implementasi B50, suplai minyak sawit Indonesia ke dunia berkurang,” ujar Ketua Umum GAPKI Eddy Martono.

Menurutnya, apabila negara penghasil minyak nabati lain tidak mampu menambah pasokan untuk menutup penurunan suplai tersebut, harga minyak nabati global berpotensi mengalami kenaikan. Kondisi ini secara tidak langsung bisa mendongkrak nilai harga tandan buah segar alias TBS di dalam negeri 

“Kalau suplai minyak nabati lain tidak bertambah, maka harga minyak nabati akan naik. Ini akan menaikkan harga TBS,” kata Eddy.

 Ada Masa Transisi Tiga Bulan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% (B50).

Kementerian ESDM memastikan, implementasi kewajiban atau mandatory bahan bakar nabati B50 tetap dimulai pada 1 Juli 2026.

Adapun kebijakan ini berada dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional. 

Melalui Kepmen itu, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalurm dan badan usaha minyak bumi untuk menerapkan standar mutu atau spesifikasi yang ketat. Dalam lampiran beleid itu, sedikitnya ada 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50 berdasarkan pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

Kementerian ESDM memastikan, implementasi kewajiban atau mandatory bahan bakar nabati B50 tetap dimulai pada 1 Juli 2026. Pemerintah menetapkan masa transisi hingga tiga bulan sejak implementasi dimulai. 

Biodiesel adalah bahan bakar alternatif terbuat dari minyak nabati atau hewani yang dapat digunakan untuk menggantikan solar pada mesin diesel. Indonesia saat ini menerapkan campuran biodiesel 40% atau B40, dan akan meningkatkan persentasenya menjadi B50. 

“Masa transisi itu dilakukan untuk menghabiskan stok (B40). Kalau di kilang-kilang masih ada B40, nanti bisa blending dengan B50 jadi spesifikasinya sedikit berbeda. Nah ini yang kami berikan masa transisi,” kata Bahlil saat ditemui dalam acara Energy Forum, Kamis (25/6).



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina