Harga Minyak Goreng Terancam Naik, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Pedagang menata minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakkita di Pasar Manis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (16/6/2025).
Penulis: Kamila Meilina
6/7/2026, 16.23 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru tata kelola minyak goreng sawit di tengah kekhawatiran kenaikan harga minyak goreng akibat dinamika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) global dan implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku tahun ini.

Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng. Aturan ini diundangkan pada 29 Juni.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, perubahan regulasi bertujuan merespons sejumlah perkembangan, mulai dari fluktuasi harga CPO, antisipasi dampak penerapan mandatori B50, hingga penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

"Minyak goreng secara keseluruhan memang sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga CPO. Kenaikan harga yang terjadi saat ini terutama dipicu oleh minyak goreng premium dan minyak goreng curah," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (6/7).

Berdasarkan data per 3 Juli, harga rata-rata Minyakita tercatat Rp 15.870 per liter.

Terbitnya aturan baru tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga pasokan minyak goreng domestik tetap tersedia ketika permintaan CPO berpotensi meningkat seiring implementasi biodiesel B50.

Program B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor solar. Pemerintah bahkan menargetkan penghentian impor solar setelah implementasi B50 berjalan penuh.

Produsen Wajib Prioritaskan Pasar Dalam Negeri

Salah satu perubahan utama dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2026 yakni penambahan ketentuan yang mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan untuk konsumsi rumah tangga di dalam negeri.

Kewajiban itu berlaku tidak hanya untuk Minyakita, tetapi juga minyak goreng premium dan produk kemasan second brand.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan pasokan minyak goreng kemasan tetap tersedia di pasar domestik meskipun terjadi gejolak harga maupun perubahan permintaan di pasar global.

"Dalam kondisi apa pun, termasuk ketika terjadi dinamika di pasar luar negeri, produsen tetap wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan di pasar domestik," kata Bambang.

Dengan ketentuan tersebut, produsen tidak bisa mengabaikan pasar domestik ketika harga atau permintaan ekspor lebih menarik. Pemerintah berharap pasokan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga tetap terjaga sehingga gejolak harga dapat diminimalkan.

Sanksi Menanti Produsen yang Tidak Patuh

Kemendag juga memasukkan ketentuan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan minyak goreng kemasan sesuai aturan.

Dalam Pasal 30A, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap pasokan CPO untuk program biodiesel.

Meski demikian, pemerintah sebelumnya menegaskan implementasi B50 tidak akan mengganggu ketersediaan minyak goreng nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan produksi minyak sawit Indonesia masih surplus sehingga kebutuhan biodiesel, minyak goreng domestik, dan ekspor diyakini tetap dapat dipenuhi secara bersamaan.

Permendag Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Juni. Kemendag menyatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar implementasi aturan berjalan optimal dan pasokan minyak goreng untuk masyarakat tetap terjaga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina