Deret Sorotan Pengusaha di RUU Ketenagakerjaan: Upah, Sanksi, hingga Kompetensi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumpulkan masukan dari asosiasi pengusaha dan industri terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR dan Menteri Perindustrian.
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari persiapan pemerintah sebelum membahas RUU tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait serta DPR.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah sejak awal mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan asosiasi industri. Sekitar 20 asosiasi telah menyampaikan pandangan terkait sejumlah isu krusial dalam rancangan beleid tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah meminta asosiasi dunia usaha mengkaji daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah.
“Ini rapat pertama dan ada banyak sekali poin pembahasan yang sedang berlangsung. Cukup produktif,” ujar dia pada Kamis (10/9) lalu.
Ia meminta asosiasi menyampaikan seluruh masukan secara tertulis paling lambat pekan depan. Masukan itu selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lintas kementerian sebelum pemerintah membahas RUU bersama DPR.
Tak Hanya Fokus pada Sanksi
Salah satu masukan dari asosiasi adalah agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menitikberatkan pada pemberian sanksi. Faisol menilai terdapat aspek lain yang perlu diperkuat dalam rancangan beleid tersebut, terutama terkait produktivitas dan peningkatan kompetensi pekerja.
“Jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” katanya.
Menurut dia, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan.
Soroti Skema Pengupahan
Salah satu usulan yang muncul berkaitan dengan skema upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral. Faisol menyebut terdapat pandangan agar skema pengupahan tidak semakin berlapis.
“Soal pengupahan tadi banyak yang mengusulkan, soal UMP tadi misalnya, mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi,” ujarnya.
Namun, pembahasan itu masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari asosiasi sehingga belum terdapat keputusan mengenai formula pengupahan dalam RUU tersebut.
Jaga Iklim Usaha dan Industri
Kemenperin menegaskan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Menurut Kemenperin, aturan ketenagakerjaan harus mampu menjaga kondusivitas iklim usaha sekaligus memastikan industri dapat terus beroperasi dan berkembang secara berkelanjutan.
“Semua untuk menjaga kondusibilitas, iklim usaha, untuk tetap berlangsung. Itu inginkan industri itu berkelanjutan. Tapi semua pihak di dalamnya, dalam ekosistem itu, semua terjaga,” katanya.
Kemenperin masih akan menggelar pertemuan lanjutan dengan asosiasi untuk mendalami masukan yang telah disampaikan. Pemerintah juga akan mengkaji usulan tersebut sebelum masuk ke pembahasan lintas kementerian dan DPR.
Masukan dari kalangan industri tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR.
DPR Bahas 16 Substansi RUU Ketenagakerjaan
Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sturman Panjaitan sebelumnya mengatakan terdapat 16 substansi yang mengemuka dalam pembahasan Panja.
Sturman mengatakan sejumlah perubahan tersebut antara lain menyangkut penyempurnaan teknis penyusunan RUU agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Panja juga membahas penambahan ketentuan pada Pasal 6 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, DPR membahas penambahan ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja serta penyelesaian akhir melalui Pengadilan Negeri apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Substansi lain yang dibahas mencakup penambahan ketentuan mengenai tenaga kerja platform digital yang akan diatur melalui undang-undang tersendiri paling lambat dua tahun sejak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Panja juga membahas ketentuan mengenai pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama dua tahun, serta sejumlah perbaikan rumusan pasal terkait hubungan kerja dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sturman mengatakan salah satu perbaikan rumusan dilakukan pada Pasal 116. Menurut dia, rumusan dalam draf sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pasal 116 juga rumusannya diperbaiki karena draf rumusannya bertentangan dengan asas keterbukaan," kata Sturman dalam rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rabu (26/8), dikutip dari siaran YouTube TV Parlemen.