Antrean BBM Terjadi di 11 Provinsi, Bahlil Ungkap karena Gangguan Distribusi

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Anggota polisi berjaga di tengah antrean kendaraan yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2026). Pertamina Patra Niaga menambah pasokan BBM sebanyak 26.200 kiloliter secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan di Bali menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak Minggu (11/10).
16/10/2026, 16.03 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi dan merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan masalah antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di sejumlah daerah disebabkan oleh faktor distribusi.

Ombudsman RI mencatat, ada 11 wilayah yang mengalami kondisi tersebut seperti Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, Bali, dan Jawa Barat.

Bahlil juga menegaskan bahwa polemik antrean ini tidak berkaitan dengan stok nasional ataupun kinerja kilang yang bermasalah.

“Pertamina laporkan, distribusi dari Jawa Timur ke Bali dan beberapa tempat (yang bermasalah) itu berkaitan dengan kapal. Saya tadi memerintahkan agar segera menggandakan kapal supaya kondisi yang diinginkan bisa (diatasi) dengan cepat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (16/10).

Tak hanya distribusi, masalah antrean menurutnya juga diperparah adanya perilaku masyarakat yang menggunakan BBM subsidi namun tak sesuai peruntukkan. Mobil-mobil mewah seperti Pajero ataupun mobil yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi justru mengisi BBM subsidi untuk dijual kembali.

Untuk mengatasi perilaku ini, Bahlil meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penindakan dan diproses secara hukum.

“Masa minyak BBM subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Sorotan Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya kesenjangan pada penyaluran BBM di sejumlah wilayah. Temuan ini didasarkan pada hasil pemantauan antrean dan ketersediaan BBM yang dihimpun dari kantor-kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Di sejumlah titik, bahkan antrean dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer, menyusur dari alat pompa bahan bakar hingga tepi-tepi jalan raya. 

Di Provinsi Sumatra Barat, waktu tunggu dilaporkan sekitar dua hingga tiga jam, di Provinsi Papua Barat, antrean malam hingga pagi dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer, sementara di Provinsi Sulawesi Utara, antrean Pertalite di beberapa lokasi mencapai sekitar 300-500 meter. Sementara di Provinsi Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik. 

Pada wilayah lain seperti Provinsi Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta, Ombudsman menemukan kekosongan Solar atau Pertalite pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tertentu.

Ombudsman menduga persoalan antrean dan kekosongan BBM berkaitan dengan sejumlah faktor, mulai dari kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan, hingga kapasitas pelayanan di SPBU. 

Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal BBM Manggis. Sementara di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. 

Di Sumatra Utara, hasil pemantauan mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi. Selain itu, Ombudsman menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Di Sumatra Selatan, misalnya, laporan menyebut adanya perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar. 

Kapasitas pelayanan SPBU juga dinilai dapat memengaruhi panjang antrean. Faktor tersebut meliputi jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta kejelasan informasi mengenai ketersediaan BBM. Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani